Terlibat Kasus Penggelapan BBM, Warga Kecamatan Limapuluh Ditangkap
Pelaku penggelapan diamankan polisi
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa saat ini pelaku Zul Asra (54) sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku ZA dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan korban Jufrian (54) warga Kecamatan Limapuluh Pekanbaru," kata Dodi, Jumat (3/11/2023) siang.
Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu adapun modus pelaku melakukan pembelian BBM solar dengan tujuan pengantaran PT Trimata Benua (Sungai Lilin).
Dimana pelaku dan korban melakukan pertemuan di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
"Setelah ada kesempatan hingga BBM solar diantar ke alamat tujuan sebanyak 15.000 liter, pelaku tidak membayarkan uang pembelian. Hasilnya korban mengalami kerugian Rp210 juta dan membuat laporan kepolisian," ungkap Dodi.
Berdasarkan laporan korban LP / B / 211 / IX / 2023 / SPKT POLSEK TENAYAN RAYA / POLRESTA PEKANBARU/ POLDA RIAU, Tanggal 25 September 2023 polisi melakukan penyelidikan.
"Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB anggota Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. Atas perintah Kapolsek Tenayan Raya Kompol Rian Fajri untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Dodi.
Kemudian tim berangkat ke Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB hari yang sama tim melihat pelaku berada di lobby sebuah apartemen yang berada di Kalibata City, Jakarta Selatan.
"Saat itu juga tim langsung mengamankan pelaku. Setelah pelaku diamankan, pelaku di bawa ke Polsek Pancoran untuk dimintai keterangan setelah pelaku mengakui segala perbuatannya maka pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," tandas eks Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru itu.
Adpaun motif pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dikarenakan pelaku ingin menggunakan uang untuk keperluan sehari-hari. (Fik).
Tulis Komentar