Polda Riau Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Di bawah Umur
Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan di Polda Riau, kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Asep mengatakan empat orang tersangka berinisial IW, R, F dan ID ini merupakan warga Pekanbaru. Penetapan tersangka ini diawali dengan pengumpulan sejumlah bukti, pemeriksaan para tersangka hinga bukti-bukti hasil visum.
"Benar perkara dugaan pencabulan ini kita tetapkan empat orang tersangka," ujar Asep.
Diterangkan mantan Kapolres Kampar itu penanganan perkara yang ditangani penyidik masih mengedepankan hak anak terhadap anak.
"Perkara ini kita mengedepankan hak anak karena tiga pelaku masih anak di bawah umur. Untuk pelaku berinisial IW langsung kita tahan di Polda Riau karena bersangkutan sudah dewasa," terang Asep.
"Tentu penanganan terhadap tiga pelaku ini akan dilakukan secara khusus terhadap anak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang perlindungan anak," sambung Kombes Asep.
Untuk diketahui, kasus dugaan perbuatan cabul ini terjadi pada, April 2023, lalu. Dimana para tersangka tega melakukan diduga perbuatan cabul sebanyak empat orang korban di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Selain mengimingi korbannya, korban juga diminta untuk melakukan adegan cabul bahkan para pelaku sempat merekam aksi tersebut melalui handphone untuk diabaikan.
"Sejauh ini untuk motif pelaku merekam masih kita kembangkan. Yang jelas sejauh ini para pelaku belum ada menyebarkan video tersebut. Terkait adanya beredar berita keterlibatan anak oknum sejauh ini tidak benar dan belum ada.
Selain itu, kami juga sudah mengundang penasehat hukum korban untuk menjelaskan terkait keterlibatan anak oknum ini," tutur Asep. (Fik).
Tulis Komentar