Terindikasi Langgar Aturan

Ratusan APS Caleg Ditertibkan Panwascam Pangkalan Kerinci

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), bersama Satpol PP, Kepolisian dan TNI saat melakukan penertiban Ratusan APS Caleg kemarin

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik calon legislatif (caleg) dari sejumlah partai peserta Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu  Kecamatan (Panwascam), bersama Satpol PP, Kepolisian dan TNI, Kamis (9/11/2023) kemarin.''Penertiban ratusan APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar aturan kita turunkan," ungkap Ketua Panwascam  Pangkalan Kerinci Fadli SSos, didampingi dua anggota Panwascam Ibnu Solihin SE dan Apon Hadiwijaya, SE.

Dijelaskan Fadli, bahwa dalam penertiban ratusan APS caleg baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI melanggar, yang mana menampilkan konten ajakan untuk memilih atau tanda paku, mengandung unsur citra diri seperti visi misi,  nomor urut, gambar atau foto yang dipasang sebelum dimulainya tahapan kampanye.Terlihat tim gabungan dari Panwascam Pangkalan Kerinci bersama Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD), serta Satpol PP Kabupaten Pelalawan, didampingi dari Polsek  
Pangkalan Kerinci dan Koramil Pangkalan Kerinci, langsung turun menertibkan satu persatu APS tersebut.

''Dalam penertiban sebanyak 709 APS di seputaran Kelurahan Kerinci Timur dan Kerinci Kota. Dalam beberapa hari ke depan akan kita lanjutkan penertibannya kembali. Karena masih banyak ditemukan ada APS terpasang dan dari laporan masyarakat yang  masuk," terang Fadly.

Ditambahkan Fadly, bagi APS milik caleg yang tidak melanggar tidak dilakukan penertiban. Sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dan  Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

''Kita berharap baik pengurus partai maupun para caleg untuk mengikuti aturan sesuai dengan regulasi pemilu,. Hal ini,  supaya tidak ada dugaan pelanggaran dan tidak ditertibkan kedepannya. Apalagi jadwal kampanye sudah ditetapkan baru boleh dipasang,'' tuturnya. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar