Permudah bagi Masyarakat untuk Melapor Perkara

Pertama di Indonesia, Polda Riau Luncurkan Aplikasi Polri Sirine

Polda Riau resmi meluncurkan Aplikasi Polri Sirine prodak Bid Labfor, Senin (20/11/23) sekitar pukul 4.00 Wib.

PEKANBARU--(KILATRIAU.COM)--Polda Riau resmi meluncurkan Aplikasi Polri Sirine prodak Bid Labfor, Senin (20/11/23) sekitar pukul 4.00 Wib. Polri Sirine merupakan sebuah aplikasi yang mempermudah masyarakat dalam melaporkan suatu perkara tindak pidana. Aplikasi ini juga menjadi sistem kontrol yang terintegrasi dengan melibatkan masyarakat, SPKT, penyidik, pemeriksa labfor dalam membantu penyidikan secara ilmiah (Science Crime Investigation). 

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal hadir langsung untuk meresmikan aplikasi tersebut. Aplikasi ini merupakan yang pertama di Indonesia dan Kapolda Riau mengapresiasi terciptanya aplikasi yang diinisiasi Labfor Polda Riau ini

"Apresiasi luar biasa. Inovasi di Polda Riau ini adalah budaya. Oleh karena itu Kasatker dan Kasatwil terus saya dorong. Bagi saya inovasi adalah lambang semangat untuk institusi dan ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat," ujar Iqbal.

Kabid Labfor Polda Riau AKBP Erik Rezakola menyebutkan bahwa melalui aplikasi ini Polda Riau dapat mengungkap tindak pidana lebih cepat, efektif dan efisien.

"Proses penyelesaian perkara juga dapat dipantau melalui aplikasi mulai dari pelaporan pidana sampai dengan olah TKP yang dilakukan Laboratorim Forensik Polda Riau," terangnya.

Saat ini aplikasi Polri Sirine dapat diunduh di playstore atau dapat diakses melalui website resmi http://www.polrisirine.id.

Proses pendaftarannya juga sangat mudah, pelapor cukup mengisi google form yang tersedia dan mengupload foto selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk melaporkan suatu kejadian tindak pidana, pelapor perlu memilih fitur ajukan laporan, memasukkan nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, umur, nomor handphone yang bisa dihubungi, alamat serta upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP.

Selanjutnya pelapor dapat memilih kategori laporan, pilih provinsi, pilih kab/kota, pilih kecamatan, pilih desa/kelurahan, masukkan alamat TKP, dan mengisi laporan serta mengupload foto kejadian (maksimal 3 foto).

"Saat ini sebagai pilot project, aplikasi ini baru dapat digunakan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Namun akan terus dikembangkan untuk seluruh wilayah hukum Polda Riau atau bahkan nasional," tutur Erik.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar