Gandeng KPU dan Bawaslu

KPID Riau Bakal Gelar Diskusi Publik Pengawasan Pemilu 2024, Ini yang Dibahas

Bambang Suwarno saat mengelar rapat, Senin (11/12/2023)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau akan menggelar diskusi publik, Selasa dan Rabu (12/12 dan 13/12) mengenai pengawasan iklan dan berita kampanye pemilu tahun 2024 di lembaga penyiaran.

"Kami akan menggelar diskusi publik mengenai pengawasan iklan dan berita kampanye pemilu tahun 2024 di lembaga penyiaran," ungkap Koordinator bidang Kelembagaan Bambang Suwarno , Senin (11/12/2023).

Menurut dia, adapun tema dari diskusi publik itu yakni Pengawasan Iklan dan Berita Kampanye Pemilu Tahun 2024 Di Lembaga Penyiaran di Ruang Rapat Kantor KPID Riau Gedung KPU Provinsi Riau lantai 3 Jalan Gajah Mada no 200 Pekanbaru.

"Untuk narasumber pada diskusi publik itu hari pertama dari Bawaslu Riau insyaallah akan di hadiri oleh Ketua Bawaslu Alnofrizal. Dan  pada hari kedua dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau juga kalau tidak ada halangan akan dihadiri ketua KPU Riau Ilham," ujarnya.

Ia mengatakan, sementara peserta dari diskusi itu nantinya dari lembaga penyiaran radio dari Radio Republik Indonesia (RRI) Bengkalis 1 orang, LPPL Radio Kuansing FM 1 orang, LPPL Bono FM 1 orang. Lalu LPPL Radio Lima Luhak FM Rohul 1 orang, LPPL Radio Suara Kampar 1 orang, LPPL Radio Gemilang FM Inhil 1 orang, LPPL Radio Pemerintah Daerah Siak 1 orang, LPPL Radio Swara Indragiri 1 orang, Radio Patra FM Duri Bengkalis 1 orang.

Selanjutnya dari Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru 2 orang, Radio Aditya FM 2 orang, Radio Bharabas FM 2 orang, Radio Warna/ Gress FM 2 orang, Radio Monaria (Smart FM) 2 orang dan dari Radio El John FM 2 orang.

Kemudian untuk diskusi publik pada hari Rabu dari Televisi Republik Indonesia (TVRI)
Pekanbaru 2 orang, Riau Televisi (RTV) Pekanbaru 2 orang, Siak Televisi Kabupaten Siak 2 orang, Trans7 Pekanbaru 2 orang, TV One Pekanbaru 2 orang. Lalu MNC Pekanbaru 2 orang, Indosiar Pekanbaru 2 orang, Metro TV Riau 2 orang, ANTV Pekanbaru 2 orang, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Hangtuah 2 orang, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Andurrab 2 orang.


Disampaikan Bambang, tujuan dari diskusi publik ini yakni supaya lembaga penyiaran menanyangkan iklan dan berita kampanye di stasiun televisi dan radio itu saling berimbang. Makanya dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memastikan netralitas siaran kepemiluan di lembaga penyiaran. Mengacu aturan yang berlaku di antaranya Undang-Undang (UU) Penyiaran, P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan Peraturan KPI (KPI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran, KPI berharap siaran kepemiluan dapat menjamin seluruh hak peserta pemilu sekaligus menyajikan siaran kepemiluan yang sejuk dan mendamaikan.

"Dalam hal pengawasan pemilu, kami ada aturannya dan yang terbaru PKPI Nomor 4 tersebut. Kami sudah menyampaikan aturan ini kepada lembaga penyiaran dan peserta pemilu 2024," tuturnya.

Sebagaimana diketahui pemilu presiden dan wakil presiden dan legislatif akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dengan sampai saat ini tahapannya ada masa kampanye di mulai 28 November sampai 10 Februari 2024. (Kim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar