Dijatuhkan Hukuman Seumur Hidup

Pembunuh Imam Masykur Lolos Vonis Mati , Tapi Dipecat dari TNI

Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi, Praka Heri, dan Praka Jasmowir meminta tak dihukum mati dan dipecat dari TNI.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur lolos dari vonis hukuman mati. Ketiganya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta, Senin (11/12/2023).Putusan hukuman penjara seumur hidup itu dijatuhkan kepada ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J). Atas perbuatannya, ketiga terdakwa juga dijatuhkan sanksi berupa pemecatan dari dinas militer."Pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Majelis Hakim.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah. Majelis memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan.Berdasarkan siaran di YouTube Dilmil Jakarta, tampak ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dihadirkan di lokasi.Sidang vonis digelar terbuka. Tampak ketiga terdakwa hanya tertunduk selama Majelis Hakim membacakan putusan.Atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Oditur militer juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Lolos dari Hukuman Mati
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Oditur Militer yaitu berupa hukuman mati. Sebelumnya, Oditur Militer juga menuntut ketiga terdakwa agar dipecat dari TNI atas kasus pembunuhan Imam Masykur.''Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11).

"Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," tambahnya.Oditur Militer menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar