Anggota Komisi II Minta KPU Tinjau Ulang Penggunaan Sirekap di Pemilu 2024
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024. Menurut Mardani penghitungan suara harus dilakukan secara manual.Hal tersebut disampaikan Mardani dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU hingga Bawaslu di DPR RI. Mardani merujuk pada aturan UU Nomor 17 Tahun 2017 di mana perhitungan dilakukan secara manual."Dasar perhitungan Pemilu kita karena UU Nomor 17 Tahun 2017, itu tidak kita revisi, adalah basisnya adalah manual, bukan digital," kata Mardani dalam rapat, Selasa (16/1/2024).
Ia mempertanyakan jika Sirekap bisa menjadi alat bantu. Mardani khawatir proses sistem Sirekap ini justru menimbulkan masalah baru dalam penghitungan suara."Tadi ada kata-kata indah, 'Sirekap itu adalah alat bantu.' Ini bukan jadi alat bantu, alat musibah, pandangan saya, karena boleh jadi prosesnya tidak sesederhana bahwa kita foto, kita kirim, dan dari TPS langsung ke KPU Pusat," ujarnya.Ia menyebut penggunaan Sirekap tak bisa digunakan dalam Pemilu yang berskala nasional. Namun, kata dia, masih ada kemungkinan dipakai dalam ranah Pilkada.
"Jadi saya ajak semuanya kita timbang ulang Sirekap, bisa jadi bencana karena itu tidak ada audit dan kita belum melakukan simulasi atau pun verifikasi terhadap prosesnya," ucapnya.Hal serupa juga disoroti anggota Komisi II Fraksi PDIP Komarudin Watubun. Ia meminta alat tersebut dipertimbangkan terkhusus bagi wilayah dengan sinyal yang sulit."Sirekap itu memang harus dipikirkan baik. Saya pertama dari aspek regulasinya harus jelas, supaya jangan sampai kemudian itu dipakai. Walaupun bilang itu hanya backup, tapi kemudian dipakai menjadi alat-alat bukti kemudian kalau ada konflik," ujar Komarudin."Juga harus mempertimbangkan daerah-daerah yang kayak kalau saya di Papua itu sinyalnya sudah, barang itu berfungsi atau tidak di daerah, dan kemudian memunculkan persoalan baru," pungkasnya.(Net/Hen)
Tulis Komentar