Mediasi sempat Buntu

Sidang Lanjutan Gugatan Vernandy Lim Hadirkan Direktur PT WIS Sebagai Saksi

Sidang lanjutan dugaan wanprestasi dengan penggugat Vernandy Lim menghadirkan Direktur PT Wahana Inti Sawit (WIS) Suryana selaku saksi.

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Sidang lanjutan dugaan wanprestasi dengan penggugat Vernandy Lim menghadirkan Direktur PT Wahana Inti Sawit (WIS) Suryana selaku saksi.

Sidang perdata dengan tergugat, Hardianto ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (1/2/2024) lalu. Setelah sebelumnya upaya mediasi yang dilakukan oleh majelis hakim PN Pelalawan menemui jalan buntu dan tidak membuahkan hasil kesepakatan.

Hal itu disampaikan oleh Pengacara Penggugat, Low Office Kadri, SE. SH, yang ditemui awak media usai persidangan. "Sebelumnya sudah dilakukan mediasi, namun menemui jalan buntu. Akhirnya permasalahan ini dilanjutkan pada gugatan perkara," ujarnya.

Dimana kata Kadri, gugatan sesuai dengan perkara nomor : 62/Pdt.G/2023/PN Pelalawan tersebut dilayangkan oleh Vernandy Lim ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan pada tanggal 06 November 2023.

Adapun yang menjadi pokok perkara gugatan adalah dugaan wanprestasi oleh pihak tergugat yang tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak penggugat.

"Awal perkara antara pihak penggugat dan tergugat mempunyai perjanjian lisan lewat WhatsApp terkait jasa import pengiriman barang pada tanggal 17 dan 18 Juli, Tahun 2023.Disini adanya kelalaian tergugat yang tidak membeli polis asuransi barang impor dari Jakarta ke Pelalawan adalah merupakan perbuatan wanprestasi," tegas Padri.

Maka akibat dari kelalaian tergugat sebagai pengirim barang yang tidak melengkapi Polis Asuransi, kendaraan yang membawa Boiler yang senilai 3 miliar tersebut mengalami kecelakaan.

"Akibat kecelakaan yang terjadi sehingga barang milik klien kami berupa boiler seharga 3 miliar,  ditambah biaya penyewaan pengangkut crane sebesar 150 juta rupiah," ucapnya.

Sementara dalam persidangan mendengarkan keterangan dua orang saksi yakni Direktur PT WIS, Suryana selaku  dan Irfan Pandjaitan selaku humas PT WIS.

Berdasarkan keterangan kedua saksi, menjelaskan secara terang bahwa boiler tersebut dalam keadaan rusak. Setelah kejadian kecelakaan truk pembawa boiler, yang mengakibatkan rusaknya mesin boiler, pihak Hardianto tidak mau untuk bertanggung jawab.

Bahkan pihak Hardianto yang merupakan jasa pengiriman melalui PT Win Star Internasional Cargo. Pengiriman barang tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan asuransi. Dimana seharusnya sesuai kesepakatan pengiriman barang itu harus di coverfull oleh jasa pengiriman barang dari Jakarta sampai ke lokasi pabrik di Langgam.

Menurut keterangan saksi di depan majelis Hakim, setelah di hubungi pihak Hardianto mengatakan, itu tidak di asuransikan, bahkan Hardianto selalu berkilah untuk diajak berkomunikasi dengan alasan pusing dan segala macamnya.

Berdasarkan fakta persidangan untuk pengiriman barang tersebut melalui PT Restu, sementara komunikasi dengan Vernandy Lim, dia menggunakan jasa pengiriman barang melalui PT Win Star Internasional Cargo. Terkait keabsahan perusahaan jasa pengiriman barang tersebut belum diketahui.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi, maka sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Februari 2024 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar