Berikan Peringatan Keras

Bawaslu Tegaskan Putusan DKPP terkait Pribadi, Bukan soal Pencalonan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU RI. Bawaslu menegaskan putusan DKPP itu berkaitan dengan pribadi penyelenggara pemilu, dan tidak mempengaruhi putusan lembaga."Nggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai rapat bersama Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).Bagja mengatakan putusan DKPP juga tidak memengaruhi putusan KPU RI secara lembaga atas penetapan pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri," kata Bagja.Lebih lanjut, Bagja menjelaskan Bawaslu akan melakukan pengawasan atas putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu. Dia mengatakan pihaknya akan memastikan KPU RI mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sebagaimana yang mengacu pada putusan DKPP."Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU," kata Bagja.

"Tapi yang buat (surat teguran) KPU loh, bukan Bawaslu. Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum. Itu yang sanksinya. Proses perjalanan sanksi yang kemudian disampaikan kepada teman-teman di KPU. Demikian juga Bawaslu," lanjutnya.Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2)."Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan keras.Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.


DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP."Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar