Didenda Rp36 Juta

Bawaslu DKI Ingatkan Ancaman Pidana 3 Tahun Penjara bagi Pelaku Politik Uang

Ilustrasi uang

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Hari pencoblosan Pemilu 2024 telah tiba. Bawaslu DKI mengingatkan siapa saja yang bermain politik uang bisa dijerat pidana Pemilu."Perkara politik terjadi tidak hanya pada masa tenang, tapi pada masa pemungutan suara pun masih kerap terjadi. Ia mengingatkan subjek hukum pelaku politik uang di masa pemungutan suara adalah setiap. Jadi siapa pun pada hari pemungutan suara melakukan politik uang, maka dapat dijerat dengan tindak pidana pemilu," ujar Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).Benny mengatakan hukum soal politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (3) UU 7/2017. "Setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Dijerat dengan sanksi pidana 3 tahun penjara & denda Rp 36 juta," jelas Benny.


Benny menjelaskan pada masa tenang Pemilu, Bawaslu DKI mendapatkan sejumlah aduan masyarakat terkait politik uang. Benny mengatakan adanya dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI Partai Demokrat di wilayah Cilincing Jakarta Utara."Bawaslu Jakarta Utara sedang menelusuri perkara tersebut," lanjutnya.Lalu, dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI Partai Golkar di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Bawaslu Jakbar juga sedang melakukan penelusuran."Bawaslu DKI mengidentifikasi modus operandinya dilakukan melalui RT/RW," terang Benny.Terakhir, kasus dugaan pembagian minyak goreng pada tahapan kampanye salah satu caleg DPRD DKI Partai NasDem di Jakarta Timur. Perkaranya sudah diproses di Gakkumdu Bawaslu Jaktim.
"Sudah masuk tahap pra-penuntutan," sambungnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar