Muhadjir: Jangan Naik Terlalu Sembrono
Menko PMK Muhadjir Effendy
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, nilai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi harus ditetapkan sejak awal.Dengan begitu, mahasiswa dan orangtua mengetahui akan adanya kenaikan. Menurut Muhadjir, menjadi sembrono jika kampus menaikkan besaran UKT secara tiba-tiba."Menurut saya dari pihak kampus dalam kaitan dengan UKT ini harus betul-betul bijak, bijaksana. Misalnya kalau memang ada kenaikan UKT, itu sejak awal harus sudah ada kontrak, perjanjian dengan mahasiswa dan orangtuanya bahwa nanti akan ada kenaikan," ujar Muhadjir di Kantor Menko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
"Bahkan kalau perlu nilai kenaikannya juga harus ditetapkan. Jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikkan UKT, itu saya kira langkah yang sembrono. Itu artinya berarti kampus itu tidak punya perencanaan yang bagus dalam kaitannya dengan manajemen keuangan," ucap dia.Selain disampaikan sejak awal, menurut Muhadjir, kampus pun perlu memberikan detail persentase kenaikan UKT.Dengan begitu, para orangtua mahasiswa bisa mempersiapkan keuangannya.
Jika kampus menilai kenaikan UKT perlu dilakukan setiap tahun pun, menurut Muhadjir, tidak masalah sepanjang ada pemberitahuan dan kesepakatan dengan mahasiswa dan orangtua."Kalaupun per tahun naik juga enggak apa-apa, asal itu ada kesepakatan. Berapa persen, karena kita tahu juga ada nilai inflasi di dalamnya kan. Kemudian juga sebaiknya penaikan UKT itu jangan dikenakan kepada mahasiswa yang sudah ada di dalam.
Jadi tetapkan saja biaya UKT itu untuk mahasiswa baru," papar dia. "Kalau ada kenaikan itu tetapkan, kenakan kepada mahasiswa baru, sehingga kalau mahasiswa baru itu tetap masuk, walaupun sudah tahu ada kenaikan UKT itu tidak merasa terjebak. Tapi kalau itu mahasiswa yang sudah berada di dalam tiba-tiba kemudian ada kenaikan, saya sangat memahami kalau mereka merasa kemudian terjebak, dijebak," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.
Diberitakan sebelumnya, gelombang protes mahasiswa imbas kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) mewarnai dunia pendidikan Indonesia.Kenaikan nominal UKT untuk golongan tertentu sempat ramai di beberapa kampus, misalnya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), serta Universitas Riau (Unri).(Net/Hen)
Tulis Komentar