Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 20 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
im gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, pada Kamis (7/11/2024) dini hari.
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, pada Kamis (7/11/2024) dini hari. Dalam operasi ini, petugas menyita 20 bungkus sabu seberat 21.171,72 gram serta 12 kotak pil ekstasi yang totalnya mencapai 11.278 gram atau 29.182 butir.Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi adanya upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia yang akan masuk ke Sumatera. "Narkotika ini rencananya dibawa ke Pekanbaru," jelas Kombes Manang pada Rabu (13/11/2024).
Pengungkapan berawal ketika tim darat mencurigai mobil Toyota Rush putih yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, jalur Lintas Dumai-Sei Pakning. Setelah diberi peringatan untuk berhenti, pengemudi mobil justru berusaha melarikan diri, yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran. Setelah dikejar, mobil tersebut akhirnya berhenti di pinggir jalan dengan pintu terbuka. Di dalamnya, petugas menemukan seorang perempuan bernama Lia Agustia Ningsih yang mengaku bahwa tiga pria lain, yaitu Fahkri Fahmi, Ryan Hariyadi, dan Rian Black, melarikan diri ke semak-semak di sekitar lokasi.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap Fahkri Fahmi, yang mengaku bertugas memasukkan tiga tas ransel hitam berisi sabu dan ekstasi ke dalam mobil. Menurut Fahkri, narkoba tersebut baru saja dijemput di Desa Sepahat dan akan diantarkan ke Pekanbaru.Lia yang merupakan istri dari salah satu tersangka yang melarikan diri, Ryan Hariyadi, juga mengakui keterlibatannya. Ia mengaku mengetahui aktivitas suaminya menjemput narkoba dalam jumlah besar, dan bahkan kerap menerima upah sekitar Rp30 juta setiap kali Ryan berhasil menyelesaikan "pekerjaan". Ryan sendiri, kata Kombes Manang, merupakan residivis kasus narkoba yang pada tahun 2019 divonis enam tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 82,75 gram dan 13 butir pil ekstasi.Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Fahkri dan Lia beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis. Sementara dua tersangka lain yang melarikan diri masih dalam pencarian.***
Tulis Komentar