Polhut TNBT Amankan Dua Terduga Pelaku Penebang Hutan secara Liar
Kedua terduga pelaku ilegal logging bersama barang bukti sudah diamankan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Sumatera.
Laporan: Surya
Inhu
PIHAK Polisi Kehutanan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) mengamankan dua terduga pelaku penebangan hutan secara liar (illegal logging).
Kedua pelaku tersebut diamankan pada saat kegiatan patroli pengamanan kawasan hutan di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas. Kedua pelaku itu, masing-masing Inisial Ek dan SG yang merupakan warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Patroli dilaksanakan oleh Polhut TNBT sejak Kamis hingga Senin (2-6/1/2025) kemarin di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas," terang Kepala Balai TNBT, Gebyar Andyono SSi MSi, Selasa (7/1/2025).
Dijelaskan Andyono, kegiatan patroli merupakan bagian dari upaya preventif dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pengamanan hutan terhadap aktifitas illegal.
Dimana, aktifitas illegal terindikasi Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) seperti perambahan hutan, illegal logging dan perburuan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) terutama di dalam kawasan konservasi yang menjadi ancaman kelestarian ekosistem hutan.
Atas dasar itu, Polhut TNBT kali ini melaksanakan tugasnya di daerah 500 Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.
Dalam pelaksanaannya, Tim Patroli mendapat informasi tentang adanya aktifitas TIPIHUT berupa pembalakkan liar dari masyarakat.
Atas informasi itu, tim melakukan pemantauan dan penyisiran terkait adanya aktifitas muat kayu yang terjadi di daerah 500 Desa Alim. Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwasannya kayu tersebut milik warga Desa Alim dengan inisial M.
Kemudian pada Jumat (3/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB, Tim patroli kembali memperoleh informasi kendaraan truck colt diesel berwarna kuning dan bak hitam dengan muatan kayu bergerak menuju Simpang Tayas. Namun pada akhirnya, kendaraan tersebut terpantau melalui pos pemantauan hingga dilakukan pengejaran.
Pada saat diberhentikan, tim melakukan introgasi serta menanyakan legalitas atau dokumen membawa kayu kepada terduga pelaku.
"Karena pelaku mengaku tidak memiliki dokumen asal kayu, tim mengamankan dua orang terduga pelaku untuk dilakukan pendalaman informasi ke Kantor Balai TNBT," sebutnya .
Ketika dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Sumatera untuk dilakukan penyelidikkan dan penyidikkan lebih lanjut.
"Secara prosedural petugas Polhut kami telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP nya sebagai Polhut terhadap kejadian TIPIHUT," ujarnya.
Disampaikannya juga, atas penangkapan itu sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindari jeratan hukum.
"Kalau untuk masjid, tentunya akan ada koordinasi di awal oleh pengurus masjid. Namun hingga saat ini tidak ada koordinasi dari pengurus masjid," tuturnya. ***
Tulis Komentar