Tim Joker Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Buruh, Sita 39 Paket Sabu
Pelaku narkoba diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan kembali terbongkar. Kali ini, tim Joker Satresnarkoba Polres Pelalawan menggerebek lokasi di belakang rumah warga di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Senin (2/11/2026).
Dalam penggerebekan sekitar pukul 18.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JL (30), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Dari tangan pelaku, petugas menyita 39 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,81 gram.
Data yang dirangkum, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut yang diterima tim Joker Satresnarkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, SH, MH., langsung memimpin penyelidikan. Tim Joker kemudian melakukan pemantauan dan pendalaman untuk memastikan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Setelah informasi dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan, hingga berhasil mengendus akan ada transaksi di belakang rumah warga. Hasilnya, seorang pria yang mengaku bernama JL berhasil tangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak kaleng rokok warna hitam yang berisi 39 paket diduga sabu. Selain itu, turut ditemukan satu sendok sabu, satu bal plastik bening klip merah, serta satu buah toples.
Tak hanya itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam Android, masing-masing merek Samsung warna hitam dan Oppo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku
Dari hasil interogasi awal, JL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Selanjutnya pelaku digelandang ke Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra menegaskan, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kini pelaku dan barang bukti 19,81 gram sabu sudah diamankan di Polres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan kasusnya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba," tegas Rudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sa)

Tulis Komentar