Mengacu pada Dua Regulasi

Pemdes Pangkalan Jambi Tegaskan Tolak Gratifikasi dan Suap. Ini Isi Surat Edaran Lengkapnya

Kepala Desa Pangkalan Jambi Novri Jefrika

PANGKALAN- JAMBI-(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik gratifikasi, suap, dan benturan kepentingan di lingkungan pemerintahan desa. Komitmen ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 01/SE/PEMDES-PJ/I/2024 yang diterbitkan pada 22 Januari 2024.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Pangkalan Jambi, Novri Jefrika, ditujukan kepada seluruh perangkat desa, BPD, pengurus lembaga desa, pengurus BUMDes, serta tokoh agama dan masyarakat.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penerbitan surat edaran ini mengacu pada dua regulasi penting, yakni:

Peraturan Kepala Desa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan Korupsi dan Gratifikasi di Desa Pangkalan Jambi.

Peraturan Kepala Desa Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.

12 Situasi Dilarang Menerima Gratifikasi

Pemerintah Desa menegaskan bahwa setiap pemangku kewenangan wajib menolak gratifikasi yang dianggap sebagai suap atau bentuk benturan kepentingan. Bahkan, larangan ini mencakup 12 situasi khusus, antara lain:

Pemberian layanan kepada masyarakat di luar penerimaan yang sah.

Penyusunan anggaran di luar ketentuan resmi.

Pengawasan dan evaluasi tanpa penerimaan yang sah.

Perjalanan dinas yang tidak sesuai prosedur resmi.

Penerimaan perangkat desa atau staf desa.

Komunikasi, negosiasi, atau pelaksanaan kegiatan dengan pihak terkait pelaksanaan tugas.

Perjanjian kerja sama atau kontrak dengan pihak lain.

Ungkapan terima kasih setelah pengadaan barang/jasa.

Hadiah atau souvenir untuk pegawai/pengawas/tamu saat kunjungan dinas.

Fasilitas hiburan, wisata, atau voucher dari pihak yang memiliki konflik kepentingan.

Usaha mempengaruhi kebijakan atau keputusan pemangku kewenangan.

Pekerjaan yang berkaitan dengan jabatan namun bertentangan dengan tugas resmi.

Masyarakat Didorong Aktif Awasi Pemerintahan Desa

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Desa Novri Jefrika juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam gerakan anti gratifikasi, suap, dan benturan kepentingan. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan aturan ini demi terwujudnya pemerintahan desa yang transparan dan bebas dari korupsi," tulis Novri dalam penutup surat edarannya.

Langkah tegas Pemerintah Desa Pangkalan Jambi ini pun mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat yang melihatnya sebagai upaya nyata memperkuat integritas pelayanan publik di tingkat desa.(Inf)


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar