Hingga Pemalsuan STNK

Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Ditembak dan Satu Di bawah Umur

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K, S.I.K, M.A dan Kasi Humas Aiptu Misran, S.H menggelar konferensi pers curanmor dihalaman Mapolres Inhu

INHU--(KIBLATRIAU.COM)--  Polres Indragiri Hulu (Inhu) dan jajaran  berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini cukup meresahkan masyarakat.

Bukan hanya pelaku pencurian, polisi juga membongkar jaringan pemalsu dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan untuk memperlancar aksi mereka.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K, S.I.K, M.A, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Tobert Simanjuntak, serta Kasi Humas Aiptu Misran, S.H dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Inhu Rabu (24/9/2024) menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan operasi lintas Kecamatan, Kabupaten hingga luar Provinsi.

"Dua tersangka yang diketahui bernama Ari Suhendri alias Arya dan Fitra Ramadhan alias Fitra, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap. Sementara satu tersangka lain berusia 15 tahun (inisial DS) masih berstatus anak di bawah umur," tegasnya.

Dijelaskannya, sepuluh tersangka yang berhasil diamankan di antaranya, Beni Putra Rembulan alias Putra alias Rudy (34), warga Desa Muara Takus, Kecamatan Koto Kampar, Kabupaten Kampar yang berperan sebagai tempat jasa pembuatan STNK palsu via WhatsApp.

Kemudian M Hanifah alias Mamad (36), warga Medan Tembung, Kota Medan, Sumut, yang berperan sebagai pencetak STNK palsu, dan saat diamankan lebih dari 400 lembar yang berhasil dicetaknya.

Selanjutnya, Ari Suhendri alias Arya (22), DS (15) dan Fitra Ramadhan (25) yang merupakan warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, berperan sebagai otak pencurian sepeda motor. Ketiganya diketahui merupakan saudara kandung.

Sementara itu, Putra bin Dasimin (22) dan Muhari (48), warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, berperan sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Kemudian, Desky Ramadhan alias Desky (25), warga Tuah Raya, Tampan, Kota Pekanbaru, berperan sebagai penadah motor curian dan penghubung pemalsuan STNK.

Sementara itu, Rio Tri Putra alias Rio (29) dan Antoni (41)  warga Kabupaten Inhil, berperan sebagai penadah motor hasil curian.

" Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 33 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, 6 unit handphone, 1 buku tabungan, uang tunai Rp1.160.000. Sementara perlengkapan pemalsuan STNK di antaranya, printer Epson, laptop Lenovo, 237 resi pengiriman, 78 kardus pembungkus, tinta printer, HVS, gunting, cutter, suntik, 1 STNK palsu atas nama Nadya Putri dan 1 STNK palsu atas nama Cesie Septiani," terangnya

“Kelompok Arya ini merupakan sindikat yang sangat terorganisir. Mencuri motor dengan kunci T modifikasi, lalu menjualnya murah. Supaya terlihat legal, motor dilengkapi STNK palsu yang dibuat di Pekanbaru dan Medan. Ini adalah jaringan besar lintas daerah,” sebut Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Polres Inhu akan terus memberikan rasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Inhu,” tegas Kapolres. (Uya)

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar