Dua Bulan, Kanwil Kemenkum Riau Rampungkan Pembentukan 1.862 Posbankum

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan saat coffee morning bersama wartawan, Senin (29/9/2025).
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Riau telah merampungkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) gratis untuk masyarakat yang tersebar di seluruh desa se-Provinsi Riau.
Hebatnya lagi Keberadaan pos bantuan hukum ini, tercatat sudah berjumlah 1.862 Posbankum bisa rampung dalam waktu dua bulan, yang akan dilaunching dalam waktu dekat. Dijadwalkan launching Posbakum akan dilakukan langsung oleh Menkum RI bersama Gubernur Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menggesa untuk segera memberikan pelatihan kepada para legal yang nantinya bekerja di setiap Posbankum tersebut.
"Satu Posbankum akan diisi dua para legal, dengan begitu ada lebih kurang 3.600 total para legal yang akan diberi pelatihan sebelum program ini diluncurkan," ungkap Kakanwil Hukum saat menjawab wartawan dalam acara coffee morning bersama wartawan di Kantor Wilayah Hukum Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (29/9/2025).
“Terkait dengan Posbankum ini, dalam waktu dekat kita akan mengadakan pelatihan untuk para legal, dalam waktu satu bulan ini akan dilaksanakan pelatihan,” jelas Rudy. Karena sebelum launching pelatihan para legal diharapkan sudah selesai dan bisa langsung bekerja sesuai harapan dan tanggung jawab yang diamanahkan.
Para legal yang dididik ini, merupakan orang-orang bertugas sebagai mediator ketika terjadi persoalan hukum ringan di desanya. Melalui program Posbankum ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan dengan konsep musyawarah.
“Keberadaan Posbankum adalah untuk mengedepankan lagi budaya leluhur, ketika ada masalah kecil dapat diselesaikan dengan musyawarah,” jelas Rudy sebelum permasalahan hukum diselesaikan ke ranah hukum pidana.
Diharapkan dengan terbentuknya Posbakum tersebut semua masalah hukum, khususnya masalah hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah dapat dilakukan antara kedua belah pihak. Sehingga nantinya tidak semua masakan hukum harus diselesaikan secara hukum formil. "Tapi dapat diselesaikan secara musyawarah antara kedua pihak," tambah Rudy.
Perekrutan para legal ini akan dipilih oleh pejabat di tingkat desa, mereka ini tak mesti lulusan pendidikan hukum. Bisa saja mereka yang lulusan tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) yang memiliki komunikasi mumpuni dalam melakukan mediasi.
Para legal ini diupayakan untuk mendapat insentif atau honorarium, pihak Kanwil Kemenkum Riau saat ini juga tengah berupaya agar pihak pemerintah setempat untuk dapat menganggarkan honor tersebut.
“Kita lagi mencoba dengan Kementerian Desa terkait dengan alokasi dana desa agar diberikan anggaran untuk honorarium para legal. Dan ini juga kemungkinan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mengeksplorasi APBD nya agar bisa diberikan bantuan honorarium kepada para legal,” pungkas Rudy.
Keberadaan Posbankum ini digadangkan menjadi media yang dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan di tingkat desa tanpa berlanjut ke tingkat aparat penegak hukum atau semacamnya. “Ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapat akses to justice ketika mendapat permasalahan hukum. Layanan ini tidak ada tarifnya,” tutur Rudy.***
Tulis Komentar