Gelar Sosialisasi dan Musyawarah Bersama, Warga Sepakati Ganti Kerugian Tapak Tower SUTT 150 KV Bangkinang-Lipat Kain
Acara sosialisasi dan Musyawarah bersama pihak PLN di Aula Kantor Camat Kampar, Air Tiris, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Kamis (06/11/2025).
BANGKINANG--(KIBLATRIAU.COM)-Warga Kampar sepakati ganti kerugian Tapak Tower SUTT 150 KV Bangkinang-Lipat Kain. Hal itu, terungkap dalam acara sosialisasi dan Musyawarah bersama pihak PLN di Aula Kantor Camat Kampar, Air Tiris, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Kamis (06/11/2025).
Sosialisasi dan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian tapak tower SUTT 150KV Bangkinang-Lipat Kain bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sumatera Bagian Tengah (SBT) 2 sukses menggelar sosialisasi sekaligus musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian bagi pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Bangkinang-Lipat Kain.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan kelancaran proyek strategis nasional untuk memperkuat sistem kelistrikan di Provinsi Riau.
Proses Transparan dan Partisipatif
acara musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan PLN, jajaran pemerintah daerah Andriansyah SH.MH MM kejaksaan tinggi Provinsi Riau, Kapolsek Air Tiris Asdisyah Muryid.SH, Camat Kampar Shendy Septian SE.MM. Kades Padang Mutung Abdul Muis, Kades Penyesawan, Kades Pulau Sarak, tokoh masyarakat, dan warga pemilik lahan. Suasana berjalan dengan kondusif dan transparan.
Manager PLN UPP SBT 2, mewakili bagian pertanahan PLN ,Dedi Masputra dalam sambutannya menekankan komitmen PLN untuk menjalankan proses pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap jengkal tanah, bangunan, dan tanaman yang terkena lokasi tapak tower maupun yang berada di bawah jalur SUTT akan mendapatkan ganti rugi atau kompensasi yang layak dan adil. Berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen," ungkap Dedi
Dijelaskan Dedi, bentuk ganti rugi disepakati dalam sesi musyawarah secara rinci mengenai nilai dan bentuk ganti kerugian.
"Nilai ganti rugi ini telah ditetapkan berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi serta penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau tim penilai pertanahan yang independen. Kemudian bentuk ganti kerugian yang disepakati mayoritas berupa kompensasi yang dinilai setara dengan harga pasar dan biaya penggantian atas aset yang hilang atau terdampak, sesuai dengan permintaan dan kesepakatan warga," ujarnya
"Alhamdulillah, prosesnya transparan dan kami merasa puas dengan nilai ganti rugi yang disepakati. Ini menunjukkan keseriusan PLN dan pemerintah dalam memperhatikan hak-hak masyarakat," ungkap salah seorang perwakilan warga Desa Pulau sarak Suryadi.
.Camat Kampar Shendy Septian SE.MM yang turut hadir, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya terhadap proyek ini.
"Pembangunan SUTT 150 kV di bangkinang-GI Lipatkain ini sangat vital untuk meningkatkan keandalan listrik di wilayah kita. Sinergi antara pemerintah daerah, PLN, dan masyarakat menjadi kunci suksesnya proyek strategis nasional ini," tegasnya.
Ditambahkannya, dengan tercapainya kesepakatan ini, tahap selanjutnya adalah proses administrasi dan pembayaran ganti kerugian kepada para pemilik lahan dalam waktu dekat, sehingga pembangunan 146 tapak tower dapat segera dimulai sesuai jadwal.(Akbar)

Tulis Komentar