Melalui Sidang Kode Etik

Terlibat Skandal Asusila, Bid Propam Polda Riau Jatuhkan Sanksi PTDH kepada Iptu LLN

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Polda Riau melalui Bid Propam resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Iptu Lof Lasri Nosa (LLN). Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Senin (10/11/2025), setelah tersandung kasus asusila dengan salah seorang Bhayangkari.


Nama Iptu LLN mencuat setelah dirinya digerebek sedang berduaan dengan Bhayangkari berinisial RA, istri dari anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF.


Data yang dirangkum, penggerebekan diketahui berlangsung di Asrama Polisi Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, pada 29 September 2025 silam.


Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi saat dikonfirmasi bahwa keputusan pemecatan telah diambil usai melalui sidang etik yang dipimpinnya langsung. "Ya
Iptu Lof sudah disidang dan hasilnya di-PTDH. Sidang digelar Senin lalu,” tegas Harissandi, kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

 

Sebelumnya, Kapolres Rohul saat itu, AKBP Emil Eka Putra, menegaskan bahwa proses pengamanan terhadap LLN dilakukan oleh aparat kepolisian, bukan masyarakat.
“Yang bersangkutan diamankan anggota Polri, bukan warga,” ujar Emil pada 30 September 2025.


Selain sanksi etik, proses pidana terhadap LLN juga berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Rohul telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada hari yang sama dengan penggerebekan.
Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa, membenarkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


“Dua perkara dengan tersangka inisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria. SPDP sudah kami terima dari penyidik,” jelas Rendi.


Kejaksaan telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan, sembari menunggu berkas perkara yang akan diteliti lebih lanjut.
“Baru SPDP. Jaksa P-16 masih menunggu pelimpahan berkas untuk diteliti syarat formil dan materilnya,” sebutnya.


Iptu LLN diketahui terakhir menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis seperti Kapolsek Tandun dan Kanit Patroli Lantas Satlantas Rohul.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan disiplin dan etik yang kembali ditekankan Polda Riau terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan institusi.***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar