Polres Pelalawan Tahan Bidan Desa yang Salah Sunat
Seorang bidan desa ditahan polisi
PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Pada panggilan pertama sempat mangkir, seorang bidan desa berinisial Ev (49) yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan malapraktik setelah kepala kemaluan seorang bocah sekolah dasar (SD) yang disunatnya terpotong.
Akhirnya resmi ditahan tim penyidik Pidum Satreskrim Polres Pelalawan usai menjalani pemeriksaan, Jumat (21/11/2025) sore.
"Setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Selesai dilakukan pemeriksaan, tersangka Ev langsung ditahan dan diamankan ke dalam sel rutan Polres Pelalawan, " ungkap Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK, SH, didampingi Kanit I Pidum, Ipda Dodo Arifin SH, MH, Sabtu (22/11/2025).
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis yakni ayat 1 pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka berat. Kemudian Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kini tersangka telah ditahan, untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Setelah berkasnya rampung akan segera kita dilimpahkan ke Kejaksaan," terang AKP I Gede Eka.
Sementara Ev wanita berjilbab merupakan Bidan Desa yang buka praktik secara mandiri di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Namun dari sekian banyak pasien datang berobat dan melakukan sunat, ada yang jadi korban. Salah satunya seorang bocah SD berinisial AS (9) yang kemaluan nya terputus saat sunat pada bulan Juni 2025 lalu.
Walau sempat upaya mediasi dan perdamaian dilakukan antara keluarga korban dan bidan.desa itu. Tapi tidak ada titik temu, hingga keluarga korban yang harus menanggung biaya sendiri untuk pengobatan korban ke rumah sakit, setelah hampir sebulan kesulitan buang air kecil, akibat salah sunat.
Tidak terima kejadian itu, yang membuat kemaluan korban terputus dan tidak dapat utuh lagi. Akhirnya pihak keluarga melapor ke Polres Pelalawan dan proses penyelidikan dimulai.
Proses penyelidikan yang cukup panjang, yang ditangani oleh unit Pidum Satreskrim Polres Pelalawan. Sejumlah saksi di periksa, mulai dari pelapor, terlapor, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, dan saksi ahli.
Walau bidan desa yang telah ditetapkan tersangka mangkir dipanggilan pertama. Akhirnya setelah datang di panggilan kedua, langsung ditahan dan Dijebloskan ke dalam.sel.Polres Pelalawan.
Raut wajah yang murung dan mata berkaca-kaca tak dapat disembunyikan di balik jilbab yang dikenakan bidan desa tersebut. Ketika baju warna Oren dikenakan saat dilakukan dokumentasi, sebagai tahanan wanita Polres Pelalawan.
Dengan dikawal petugas penyidik Pidum Satreskrim Polres Pelalawan, tersangka bidan desa digelandang masuk ke dalam sel rutan Polres Pelalawan.****

Tulis Komentar