Divonis 4 Tahun Penjara,

Kejari Pelalawan Eksekusi Pasutri Terpidana Pungli PTSL

Kejaksaan Negeri Pelalawan, mengeksekusi mantan Kepala Desa Bagan Limau, Parsana bersama istrinya Sanely Mandasari, terpidana pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri Pelalawan, mengeksekusi mantan Kepala Desa Bagan Limau, Parsana bersama istrinya Sanely Mandasari, terpidana pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kedua terpidana Pungli PTSL, di jemput tim Kejari Pelalawan, dipimpin Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, SH MH selaku Jaksa Eksekutor didampingi Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra, SH, MH beserta tim pengawalan keamanan dari TNI AD, di kediamannya di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Tanpa perlawanan pasangan suami istri (Pasutri) berhasil diamankan, tim Kejari Pelalawan. Setelah mendapat surat putusan dari Mahkamah Agung, atas vonis bersalah selama 4 tahun. Usai di bebaskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Kajari Pelalawan, Siswanto, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan,, Rabu (26/11/2025) sore membenarkan adanya eksekusi pasangan suami istri terpidana korupsi penertiban PTSL tersebut.

"Kita telah melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus Korupsi. Atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dijatuhkan vonis 4 tahun penjara," ungkap Kasi Intelijen Kejari Pelalawan.

Dijelaskan Kasi Intelijen, Robby, selain kedua terpidana dijatuhkan 4 tahun penjara dalam putusan MA, juga diberikan pidana denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Setelah kedua terpidana dilakukan eksekusi, terdakwa Parsana langsung dimasukan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Sementara itu,  terdakwa Sanely Mandsari dimasukan ke Lapas Perempuan Pekanbaru," terang Robby.

Sementara mantan Kades bersama istrinya divonis bebas PN Tipikor Pekanbaru, pada akhir Desember 2024 silam. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan mengajukan kasasi ke MA.

Hingga hasil kasasi, Pasutri dinyatakan terbukti melakukan pungli PTSL di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 dan divonis 4 tahun penjara. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar