Pentingnya Bantuan Hukum bagi Warga Binaan

LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis Berikan Penyuluhan Hukum bagi WBP Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Selasa (09/12/2025).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan serta menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Selasa (09/12/2025).

Penyuluhan hukum merupakan salah satu sarana untuk menyebarluaskan informasi serta memberikan pemahaman mengenai norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong terbentuknya budaya hukum dalam masyarakat, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Kegiatan ini mendapat perhatian serius dari pihak Lapas. Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada warga binaan.

"Penyuluhan yang kita laksanakan ini menjadi bentuk konkret dalam menjamin pemenuhan hak-hak hukum bagi warga binaan. Kami berupaya agar setiap warga binaan mendapatkan kepastian hukum dan mampu memahami proses hukum yang sedang mereka jalani," ujar Yuniarto.

Sementara itu, pihak LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan edukasi hukum, namun juga sebagai sarana untuk memotivasi warga binaan agar mampu menghadapi proses hukum secara aktif dan bijak.

Penyuluhan berjalan dengan lancar dan diikuti dengan antusias oleh para warga binaan. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana warga binaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan atau kebingungan terkait perkara hukum masing-masing. Respons aktif peserta menunjukkan bahwa penyuluhan ini memberikan ruang dialog yang konstruktif dan mendorong pemahaman hukum yang lebih baik.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bagian dari pembinaan yang berkelanjutan, serta menjadi jembatan menuju reintegrasi sosial yang lebih baik bagi warga binaan setelah mereka menyelesaikan masa pidananya.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar