Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Yang Berhasil Diselamatkan Kejari Inhu
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH MH.
INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sepanjang tahun 2025 Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) telah melakukan penyidikan 14 perkara tindak pidana korupsi.
Bahkan, belasan surat perintah penyidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu itu, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sampaikan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada hari ini," ungkap Kajari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango SH MH, Selasa (9/12/2025) malam.
Sebanyak 14 perkara itu, terbagi ke dalam beberapa perkara. Di antara perkara itu, yakni dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu.
Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi penjualan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.
Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah di Desa Kelayang.
"Terhadap penyidikan tersebut, Kejari Inhu telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka," sebutnya.
Dalam tahun 2025 ini, Kejari Inhu juga telah melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dimana, penuntutan itu dilakukan terhadap empat perkara dengan empat orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan SHM di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu dan perkara tindak pidana korupsi penerbitan SKGR milik Pemkab Inhu.
Kemudian pihaknya juga telah melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diantara yang sudah di eksekusi itu yakni, satu perkara dengan dua orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau melalui APBD dan APBN sebesar Rp18.586.357.000.
"Korupsi di Panwaslu Kabupaten Inhu pada tahun anggaran 2017 - 2018," terangnya.
Selain itu katanya, bidang pidana khusus telah melakukan pengembalian dan telah berhasil menyetorkan pengembalian kerugian keuangan negara terhadap perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebesar Rp150.000.000, dari perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Panwaslu yang bersumber APBD dan APBN sebesar Rp18.586.357.000 di Panwaslu Kabupaten Inhu pada tahun anggaran 2017-2018.
Tidak itu saja, pada tahun 2025 ini bidang Pidsus juga telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya. Seperti, perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta terjadi sejak 2014 hingga 2024 sebesar Rp1.829.845.700.
Penyelamatan selanjutnya dari penerbitan SHM di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu sebesar Rp1.701.450.000.
"Kami juga melakukan penyelamatan dari penerbitan SKGR penguasaan tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu sebesar Rp920.000.000," tuturnya. (Uya).

Tulis Komentar