Penasihat Hukum Terdakwa Penjual Bayi Minta Dilepas, Tidak Memiliki Niat Jahat
Penasihat hukum terdakwa Muhammad Hendri Arba'i dan Tri Endang Kumala Sari
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)- Terdakwa bernama -Dinda Dwi Novialita (27), seorang penjual bayi perempuannya yang baru berumur 3 hari ke sindikat perdagangan bayi, hanya bisa tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, saat pembacaan nota pembelaan (pledoi), Selasa (9/12/2025).
Dalam pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Muhammad Hendri Arba'i dan Tri Endang Kumala Sari meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Aziz Muslim agar dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebab, tuntutan JPU Debby Rita Afrita yang disampaikan pada Selasa (2/12/2025) yang menuntut terdakwa selama 9 tahun kurungan penjara dan dirasa sangat tinggi.
"Dalam fakta persidangan yang terungkap, diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk menjual anaknya. Terdakwa hanya ingin mengadopsikan anaknya tersebut lantaran ekonomi yang sangat sulit dan terdakwa memiliki dua orang anak lainnya, yang mana salah satunya adalah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)," terang Hendri.
Menurut Hendri, terdakwa juga sedari awal tidak ada niat untuk menjual bayinya seperti yang dituduhkan oleh JPU. Hal itu dibuktikan dengan komentar terdakwa yang membalas postingan akun tiktok @apa12906 yang mengatakan 'bumil yang udah lahiran siapa tahu anaknya mau diadopsikan, akan saya rawat anak itu seperti anak kandung sendiri," yang kemudian dibalas terdakwa 'Aku HPL pertengahan Januari jenis kelamin perempuan butuh orang tua yang tau agama'.
"Dalam pernyataan tersebut, jelas bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat menjual bayinya," ujar Hendri.
Setelah komentar yang dituliskan Dinda dalam postingan akun Tiktok tersebut, Dinda dihubungi oleh Erni yang mengaku sebagai orang tua kandung Rere (DPO), bahwa dia ingin mengadopsi anak Dinda lantaran sudah 10 tahun belum memiliki anak.
"Bahwa Erni ada membuat surat perjanjian adopsi anak dan tidak mengetahui kalau anaknya itu akan dijual oleh Erni, karena sepengetahuan terdakwa anak tersebut akan diadopsi oleh Rere," papar Hendri.
Diakui penasihat hukumnya, bahwa terdakwa memang menerima uang sebesar Rp12 juta. Uang itu diterima secara bertahap oleh terdakwa yang digunakan terdakwa untuk kebutuhan selama hamil, pasca lahiran dan untuk anak berkebutuhan khusus terdakwa.
"Kemudian setelah lahiran yang menjemput bayi tersebut adalah Erni. Hanya saja pihak rumah sakit menolak menyerahkan bayi tersebut karena yang berhak mengambil adalah ibu kandungnya. Oleh karena itu, terdakwa kemudian diminta secara paksa oleh saksi Erni untuk datang kembali ke rumah sakit mengambil bayi tersebut," sebutnya.
Bahwa dalam kesaksian Ketua Komisi Perlindungan Anak Provinsi Riau atau Pemerhati Anak Dewy Arisanty, dalam persidangan mengatakan bahwa, terdakwa Dinda bukan orang yang menawarkan bayi kepadanya. Tetapi saat dilokasi yang sudah dijanjikan untuk bertemu (under cover buy) yang ditemui oleh Dewy adalah saksi Erni yang mengaku bidan dan Tutik sebagai orang tua yang akan mengadopsikan bayi.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, kami meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Dinda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang didakwakan kepada terdakwa," pintanya.
"Kedua, melepaskan terdakwa Dinda Dwi Novialita dari segala tuntutan (Vrijspraak). Ketiga, memulihkan hak terdakwa Dinda dalam kemampuan, kedudukan, kebebasan, harkat serta martabatnya pada keadaan semula dan membebankan biaya perkara kepada negara," tutur Hendri.***

Tulis Komentar