Advertorial Parlementaria DPRD Pelalawan

DPRD Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Ranperda, APBD Pelalawan Tahun 2026 Senilai Rp1,65 Triliun

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 senilai Rp1,64 Triliun, di ruang sidang DPRD Kabupaten Pe

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 senilai Rp1,64 Triliun, di ruang sidang DPRD Kabupaten Pelalawan, Rabu (10/12/2025).

Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pelalawan, Tengku Azri Wardi, ST, dihadiri Wakil Bupati Pelalawan, H Husni Yamrin, SH, MH, Sekda Pelalawan Tengku Zulfan, SE, Ak, beserta jajaran OPD Pemkab Pelalawan dan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, serta undangan lainnya.

Dijelaskan, Wakil Ketua II DPRD Pelalawan, bahwa rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan APBD Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu agenda penting di mana Pemerintah Daerah (Eksekutif) menyampaikan Ranperda tentang APBD beserta Nota Keuangan kepada DPRD untuk dibahas, agar APBD bisa disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Demi pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten Pelalawan pada tahun anggaran 2026. Serta memastikan anggaran transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat, sesuai amanat konstitusi dan visi pembangunan daerah Kabupaten Pelalawan.

Dalam penyerahan rancangan APBD meskipun molor, setelah mengalami penyesuaian dari pusat serta memprioritaskan program pembangunan dan pelayanan publik sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.

Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan H Husni Tamrin, SH, MH dalam sambutannya mengatakan,  bahwa penyusunan Rancangan APBD tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah yang berpedoman pada ketentuan Peraturan–Undangan yang ada.

"Penyusunan Rancangan APBD 2026 Ini merupakan tindak
lanjut dari RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2026 yang telah disepakati bersama dengan tetap berpedoman pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) serta mengacu pada Prioritas Pembangunan Nasional maupun Provinsi," ujar Wabup Pelalawan.

Maka lanjut Wabup Tamrin, tahun anggaran 2026 menjadi momentum penting bagi untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi kesenjangan sosial dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntanbilitas.

"Dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian terkini,
agenda pembangunan yang akan kita capai serta potensi risiko dan tantangan yang kita hadapi. Kabupaten Pelalawan dalam menyusun arah kebijakan dan program pembangunan tahun Anggaran 2026
berpedoman pada asumsi dasar ekonomi makro nasional sebagaimana tercantum dalam Rancangan APBN  2026," sebut Wabup Tamrin.

Maka acuan tersebut kemudian menjadi landasan utama
dalam Penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026, Sehingga selaras dengan Kebijakan Pembangunan Nasional sekaligus
menjawab kebutuhan daerah secara lebih terarah dan
berkesinambungan.

Dilanjutkan Wabup, berkenaan dengan terbitnya Surat Kementerian Keuangan Nomor
S-62/PK/2025 Tanggal 23 September 2025, Perihal Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2026, sebagai
informasi resmi menunggu penetapan Peraturan Presiden tentang uraian APBN tahun 2026.

Sehingga angka dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada DPRD akan dilakukan penyesuaian dan pembahasan bersama dalam
penyusunan APBD 2026 mengikuti kebijakan Alokasi Transfer Ke Daerah dari Pusat.

RAPBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026 yang diajukan saat ini adalah sebesar Rp 1,650,335,781,906 atau sekitar Rp 1,5 triliun lebih. Sedangkan penerimaan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 411,455,591,906, atau sekitar Rp 411 miliar lebih.

Sedangkan pendapatan Transfer sebesar
Rp1,238,880,190,000 atau sekitar Rp 1,2 triliun lebih. Pengeluaran Daerah pada Tahun 2026 terdiri dari Belanja Daerah sebesar Rp1.650.335.781.906 atau sekitar Rp 1,6 triliun lebih.

Selanjutnya  pemerintah daerah dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah dicantumkan dalam Ranperda APBD Tahun 2026.
Secara keseluruhan RAPBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 dibandingkan dengan APBD murni Tahun 2025 mengalami penurunan
sebesar Rp348,348,670,996, atau sekitar  Rp 348 miliar lebih.

"Saya mengharapkan kesediaan segenap Anggota DPRD yang
terhormat untuk bersama-sama dengan pihak Pemerintah Daerah membahas RAPBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026 yang
kami ajukan untuk dirampungkan menjadi Peraturan Daerah. Saya yakin
dengan pembahasan yang cermat dan komprehensif antara DPRD dan Pemkab melalui Ranperda ini dapat memenuhi prinsip keberpihakan kepada rakyat, serta menyentuh permasalahan pokok
pembangunan yang sedang dihadapi," terang Tamrin.

Disamping itu Wabup Tamrin, yakin DPRD maupun Pemerintah Daerah akan tetap memegang teguh prinsip efektifitas dan efisiensi anggaran, dengan berdasarkan azaz transparansi,
akuntabilitas dan responsibilitas.

"Saran dan pendapat dari anggota Dewan demi penyempurnaan sangat diharapkan sebagai cerminan konkrit dan tanggung jawab timbal balik antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini merupakan modal dasar kita bersama untuk
mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah," pungkas nya.(Parlemtaria DPRD).


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar