Satreskrim Polres Pelalawan Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Penerbitan SKT ke Jaksa
Tim penyidik Tipikor unit III, Satreskrim Polres Pelalawan melimpahkan tiga orang tersangka suap penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (18
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Tim penyidik Tipikor unit III, Satreskrim Polres Pelalawan melimpahkan tiga orang tersangka suap penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (18/12/2025).
Adapan ketiga orang yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi adalah, Kamar selaku Ketua Kelompok Tani Embung Bersaudara, Idris Ketua Kelompok Tani Makmur dan Tarmizi mantan Kepala Desa (Kades) Pangkalan Terap.
Namun saat penyerahan hanya dua orang tersangka yakni Kamar dan Indrus digiring dari Polres Pelalawan ke Kejari Pelalawan. Sedangkan tersangka Tarmizi masih ditahan di Lapas Pekanbaru, dalam korupsi kasus bantuan dana Community Social Responsbility (CSR) dari PT RAPP.
Dengan mengenakan baju oren dan kedua tangan diikat dengan kabel ties, tersangka digiring masuk ke mobil tahanan Polres Pelalawan ke Kejari Pelalawan di bawah kawalan ketat petugas Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka, STrK, SIK, MH, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus korupsi tersebut.
"Ya kita telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Kini terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi, telah di titip di Rutan Kelas 1 Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim.
Sementara kasus dugaan korupsi ini mulai ditangani oleh penyidik Tipikor sejak tahun 2024 silam. Berkat kerja keras tim, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni Tarmizi, Kamar dan Idris. Dalam dugaan melakukan suap dan penerimaan fee dalam penertiban SKT tahun 2022 di di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti kabupaten Pelalawan.
Setelah cukup bukti atas dugaan suap atau gratifikasi penerbitan (SKT) di Desa Pangkalan Terap, yang mencapai ratusan juta rupiah yang didukung keterangan saksi dan ahli serta bukti yang telah disita diantaranya bukti transfer, kwitansi dan SKT sebanyak 157 persil.
Sedangkan luas SKT untuk kelompok tani (Poktan) Embung Bersaudara seluas 214 hektar dan Poktan Makmur mencapai 281,98 hektar. Dari total SKT 496,98 hektar inilah Kades Tarmizi tersebut diduga menerima uang suap hingga ratusan juta rupiah yang diberikan pengurus kedua Poktan.
Atas ulahnya itu, tim penyidik Tipikor menetapkan tiga orang tersangka yakni dua Ketua Kelompok Tani dan satu mantan Kades. Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan, dimana dua tersangka di jebloskan di sel Polres Pelalawan, sedangkan mantan Kades susah lebih dahulu mendekam di Lapas Pekanbaru dalam kasus berbeda.
Atas perbuatan tersangka di jerat pasal 5 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 13 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai proses administrasi dan penyerahan tahap dua di Kejari Pelalawan, selanjutnya dua tersangka pemberi suap penerbitan SKT digiring ke Rutan Kelas I, Pekanbaru yang langsung dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Eka Mulia Putra, SH, MH, bersama tim Tipikor Polres Pelalawan.
Sementara rekannya Tarmizi mantan Kades Pangkalan Terap, selaku penerima suap, menunggu di dalam jeruji besi Lapas Pekanbaru yang sebelumnya tersandung kasus bantuan dana CSR dari PT RAPP sebesar Rp 200 juta yang pada tahun 2021. (Sa)

Tulis Komentar