Total jadi 19 Tersangka

Kejari Pelalawan kembali Tetapkan Tersangka Baru, Korupsi Pupuk Subsidi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pupuk subsidi, berinisial AM (62) dan langsung ditahan di Lapas Perempuan kelas IIA Pekanbaru, Rabu (18/2/2026).

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pupuk subsidi, berinisial AM (62) dan langsung ditahan di Lapas Perempuan kelas IIA Pekanbaru, Rabu (18/2/2026).

Demikian disampaikan oleh Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH MH, melalui Kasi Intelijen (Kastel), Pajri Aef Sanusi SH, kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

"Kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali berkembang.  Dan kita  menetapkan satu orang tersangka baru, hingga total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 19 orang," ungkap Kastel.

Dijelaskan Kastel, bahwa tersangka baru ini merupakan seorang wanita berperan sebagai penyalur dan pengecer pupuk subsidi ke kelompok tani di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

"Maka dari hasil pendalaman pemeriksaan dan gelar perkara. Maka AM selaku penyalur pupuk subsidi ditetapkan tersangka. Untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut tersangka ditahan 20 hari kedepan," tutur Pajri.

Usai ditetapkan tersangka, pensiunan PNS Dinas Pertanian, Kabupaten Pelalawan langsung dipasang baju rompi Pidsus Kejari Pelalawan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan tersangka digiring ke Lapas Perempuan kelas IIA Pekanbaru.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi berjamaah dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun Anggaran 2019-2022 yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan telah menetapkan 18 tersangka dan 17 di tahan, sedangkan satu tidak ditahan karena pertimbangan sakit.

Adapun 18 tersangka yang di tetapkan sebelumnya yakni Y selaku penyuluh, ZE selaku penyuluh, AS selaku pengecer, EW selaku pengecer dan JH selaku pengecer.

Kemudian, SS selaku pengecer, M selaku pengecer, BM selaku penyuluh, AN penyuluh dan A selaku pengecer. ERP selaku pengecer dan distributor, SB selaku penyuluh, YA selaku pengecer, S selaku pengecer.

Selanjutnya tersangka Sb selaku pengecer. Rm yang merupakan oknum Camat selaku pengecer dan pengelola. Sedangkan satu orang tersangka tidak ditahan yakni PS selaku pengecer yang sedang sakit.

Dengan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara ditemukan sebesar Rp34 miliar lebih. Atas perbuatan para tersangka jerat Undang-Undang baru, yakni pasal 603 atau pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

"Proses hukum terus berjalan dan penyidikan masih terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh, penyidikan tidak berhenti pada penetapan 19 tersangka tersebut," tegas Kastel.

Ditambahkan Pajri, bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar