Kajian usai Sholat Subuh

Bahas Tentang Hukum Waris Islam, Inilah Penjelasan Ustadz Dr H Erman Ghani MA

Ustadz Dr Dr H Erman Ghani MA sampaikan ceramah agama. Rabu (25/2/2026)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pada hari yang ke tujuh puasa ramadhan, usai sholat subuh berjmaaah pengurus Masjid Nurul Muhsinin yang berada di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marapoyan mengelar kajian rutin.  Untuk kali ini, ustadz yang menyampaikan ceramah agama usai sholat sbuh yakni ustadz Dr H Erman Ghani MA, Rabu (25/2/2026).  Sebelum menyampaikan ceramah agama, ustadz Dr H Erman Ghani MA pertama-tama mengucapkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan, keselamatan serta kenikmatan iman dan Islam. Selain itu, ustadz Dr H Erman Ghani MA tak lupa juga berkirim salawat kepada Nabi Muhammad SAW.  Sebab, dengan banyak mengucapkan salawat,maka nanti akan diberikan safaat atau pertolongan di yaumil akhir kelak dan diakui sebagai umatnya.Amin ya rabbal alamin.

Dalam kesempatan ini, ustadz Dr H Erman Ghani MA menjelaskan kajian tentang hukum kewaarisan Islam. Dimana, hukum kewarisan Islam ini maknanya berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.''Artinya warisan harta kekayaan yang dibagi dari orang yang sudah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Jadi hukum waris adalah salah satu hukum kekeluargaan Islam yang paling penting berkaitan dengan kewarisan. Kematian seseorang itu membawa dampak kepada berpindahnya hak dan kewajiban kepada beberapa orang lain,'' terang ustadz Dr  H Erman Ghani MA kepada jamaah yang sangat antusias mendengar ceramahnya.

Dijelaskan ustadz  Dr H Erman Ghani MA bahwa  hukum waris sangat penting dipelajari dan dipahami oleh semua kalangan. Mulai dari remaja, dewasa, hingga lansia, bahkan anak-anak. ''Sebab, ajal tidak mengenal usia dan setiap muslim wajib mempersiapkan dan memperhitungkan apa yang akan ditinggalkan dan siapa yang akan mewarisinya. Meski pembahasan tentang warisan sangat sensitif, namun sebagai muslim kita wajib memahaminya agar mampu bersikap adil dan tidak melenceng dari syariat Islam. ''Banyak sekali persoalan yang terjadi jika orang tua meninnggal dunia. Sebab, ada harta dan aset yang ditinggalkan oleh orang tua. Oleh sebab itu, bagi yang menjadi ahli waris harus adil untuk membagikan harta tersebut, sehingga tidak menjadi pertengkaran bahkan permusuahan antara keluarga. 

Sebab, dalam  agama Islam secara  jelas terkait pembagian harta warisan tersebut. Kadang kala pembagian warisan dalam keluarga sering kali masih menimbulkan konflik. Bersitegang di antara anggota keluarga disebabkan oleh perbedaan pemahaman tentang bagaimana pembagian warisan. Selain itu, sebab-sebab harta orang tua berpindah ke tangan anak juga secara jelas diterangkan dalam Alqura, sehingga kita harus bisa mengikuti ajaran tersebut, sehingga bisa berjalan dengan aman dan adil.'' tutur ustadz  Erman Ghani MA.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar