Tanpa Dokumen Resmi

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Dua Cukong, Sita 580 Karung Arang Bakau

Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap dua cukong berinisial B alias CC dan M alias AW. kemarin.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Bermula dari temuan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat ratusan karung arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap dua cukong berinisial B alias CC dan M alias AW.

Dari aktivitas yang ditemukan di sekitar KM Aldan 2 tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim.

Penangkapan pelaku B dilakukan di Desa Sesap, sedangkan M alias AW diamankan di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.

“Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (25/4/2026), setelah menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi,” ungkap Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (6/5/2026).

Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, polisi menemukan total ribuan karung arang bakau serta puluhan kubik kayu mangrove siap produksi.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula bahan baku berupa puluhan kubik kayu mangrove di sekitar dapur arang milik kedua tersangka,” jelas Kombes Ade.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga tahun.

“Arang bakau tersebut rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia,” ujar Kombes Ade.

Selain mengamankan dua pemilik dapur arang berinisial B alias CC dan M alias AW, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau juga menetapkan nahkoda kapal berinisial SA sebagai tersangka.

Para pelaku, tegas Kombes Ade, dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara yang terlibat dalam kasus ini,” papar Kombes Ade.

Gerak cepat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas ultimatum tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terkait penindakan terhadap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir.

Ultimatum keras terhadap para pelaku perusakan mangrove itu disampaikan karena aktivitas mereka dinilai merusak ekosistem pesisir dan mengancam masa depan wilayah Riau.

Irjen Herry menegaskan bahwa menjaga mangrove merupakan bagian dari komitmen “Green Policing” dalam melindungi kelestarian lingkungan.

“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada lagi keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tutur  Herry.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar