Sempat Kejar-kejaran

Polisi Gagalkan Penyeludupan 7,5 Ton Bawang Merah Ilegal, Sopir Ditangkap Pemilik Diselidiki

Seorang sopir yang membawa bawang ilegal diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Personil kepolisian dari Tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan mobil truk Colt diesel dengan Nopol BA 9913 EG bermuatan 887 karung atau sekitar 7,5 ton bawang merah asal luar negeri.

Mobil truk bermuatan bawang merah ilegal dikemudikan oleh AP (23) warga Padang Koto Tuo, Kecamatan Mangka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat ditangkap di jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.

Sementara pengungkapan kasus bawang ilegal ini setelah polisi mendapat informasi ada mobil truk warna kuning dicurigai membawa muatan ilegal yang melaju kencang dari Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Kemudian tim gabungan dari Polsek Teluk Meranti yang dipimpin Kapolsek, Ipda Vicky Risky, SH dan unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pelalawan dipimpin Kanit, Iptu Asbon Mairizal SPsi turun melakukan penyelidikan.

Namun saat akan diamankan pengemudi mobil truk terus memacu kendaraannya hingga terjadi aksi kejar-kejaran sampai di Jalan Lintas Bono, kelurahan Teluk Meranti, baru berhasil di cegat.

Setelah muatan digeledah ditemukan dalam bak truk di temukan ratusan karung bawang merah yang berasal dari luar negeri. Ketika sopir diinterogasi tidak dapat memperlihatkan dokumen bawang yang dibawanya tersebut.

Setelah sopir mobil truk hanya bertugas mengangkut bawang sebanyak 887 karung dari Dermaga WKS di Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti yang akan diantar ke Pekanbaru.

Selanjutnya sopir bersama barang bukti bawang merah sebanyak 7,5 ton asal luar negeri yang di seludupkan ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Teluk Meranti digiring ke Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH didampingi Kanit Tipiter, Iptu Asbon Mairizal SPsi membenarkan adanya penangkapan truk bermuatan bawang merah ilegal tersebut.

"Kini sopir dan truk bermuatan bawang sebanyak 887 karung atau sekitar 7,5 ton telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan siapa pemiliknya masih didalami penyelidikannya," ungkapmya.

Atas perbuatan sopir yang telah ditetapkan tersangka di jerat Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 ayat 1 huruf a,b dan c atau Pasal 88 huruf a,b dan c Jo Pasal 35 ayat 1 huruf a,b dan c Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantna hewan,ikan dan tumbuhan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar