Kasus Ijazah Palsu

Anggota DPRD Pelalawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut terdakwa oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, 4 tahun penjara

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut terdakwa oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, 4 tahun penjara, karena terlibat kasus ijazah palsu atau mengunakan ijazah orang lain.

Sidang tuntutan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang dipimpin  Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Andry Simbolon, SH, MH didampingi dua hakim anggota, dan bertindak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezi Dharmawan, SH, MH.

"Pembacaan tuntutan telah kita bacakan, terdakwa Sunardi dituntut 4 tahun penjara," terang Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH melakukan Kasi Pidana Umum (Kasdum) Rezi Dharmawan, SH, MH yang juga tim JPU, Selasa (7/7/2026).

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Sunardi telah terbukti melanggar Pasal 392 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendegar tuntutan JPU 4 tahun penjara, terdakwa Sunardi yang juga politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) itu melalui kuasa hukumnya akan menanggapi lewat pledoi di sidang berikutnya.

Selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dan terdakwa Sunardi anggota DPRD Pelalawan tiga priode di gelandang ke Rutan Pekanbaru, untuk menunggu proses sidang selanjutnya. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar