Jadi Penghalang Diterimanya Amal

Harta Haram Kekayaan yang Menghancurkan Nilai Kehidupan

Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

Oleh: Ustadz Wandi Bustami Lc MAg


DALAM mengarungi kehidupan, setiap orang pasti butuh harta untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan harta ia bisa membeli rumah, kendaraan dan aset. Selain itu, juga untuk biaya pendidikan, dan beribadah ke tanah suci. Tanpa harta terkadang apa yang diinginkan sering kali tidak tercapai, dan bahkan tak sedikit label kehinaan disematkan kepada orang yang hidup dalam kekurangan harta.

Dalam Islam, bekerja siang malam untuk mencari harta bukan sesuatu yang dipandang rendah (QS. Al-Baqarah: 198). Justeru sebaliknya, setiap selesai mengerjakan ibadah shalat seorang muslim diperintah untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah Subhânahu Wata’âla, sebagaimana firman-Nya:

Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung. (QS. Al-Jumu'ah [62]: 10).

Ayat di atas menekankan bahwa seorang muslim tidak hanya memikirkan shalat, melainkan juga dituntut berkreasi dan berinovasi. Dengan kreasi dan inovasi, manusia dapat mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki, seperti mengelolah sumber daya alam, atau melahirkan sesuatu yang dibutuhkan umat manusia. Di samping sebagai motivasi, ayat tersebut sebagai landasan utama dalam mencari rezeki (harta) demi menjaga keberlangsungan hidup.

Dalam mencari harta tidak cukup bagaimana harta itu didapat, melainkan harus memperhatikan cara memperolehnya. Karena cara menentukan status di hadapan Allah Subhânahu Wata’âla. Syekh Yusuf Al-Qardhawi, ulama kelahiran Shafth Turab Mesir dalam bukunya Halâl wa Harâm fil Islâm berkata: Siapa yang mengumpulkan harta dari hasil riba, judi, atau perbuatan yang dilarang dengan tujuan baik seperpti membangun masjid atau untuk donasi sosial tidak mendatangkan manfaat kepada pelakunya.(Al-Qardhâwi, Halâl wa Harâm fil Islâm, 42).

Allah Subhânahu Wata’âla berfirman:

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Wahai para rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik (halal) dan beramallah yang saleh. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mu'minun [23]: 51)

Kehalalan rezeki erat kaitannya dengan diterimanya amal. Jadi, cara untuk mendapatkan harta menentukan status kehalanannya. Ayat di atas dipertegas oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wasallam:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

"Sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim)

Menurut Ibnu Rajab Al-Hanbali, tidak diterima amal seseorang kecuali dari harta yang baik lagi halal. (Ibnu Rajab Al-Hanbali, Jâmi’ Al-Ulûm Wal Hikam, 274).

Penjelasan ulama kelahiran Baghdad, Irak di atas dapat dipahami bahwasanya harta yang diperoleh dari jalan yang haram tidak diterima Allah Subhânahu Wata’âla walau zahirnya baik, sebab cara yang baik akan melahirkan hasil yang baik, dan cara yang salah akan melahirkan hasil yang buruk. Tak ubahnya seperti seseorang yang bersuci dengan air najis, selamanya tidak akan menghilangkan hadasnya.  Sedekah dari hasil korupsi tetap berdosa walau perbuatannya baik, karena sumbernya harta haram.  Haram bukan pada perbuatan, melainkan dari cara memperoleh.

Sejatinya harta haram tidak pernah melahirkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan, justeru sebaliknya akan menjadi asbab kehancuran. Semakin banyak harta yang ditumpuk dari jalan yang salah, semakin membuat hidupnya gelisah, rusak, jauh dari rahmat Allah Subhânahu Wata’âla. Oleh sebab itu, hendaklah seorang muslim memperhatikan cara harta itu diperoleh.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras dan mencari harta sebagai sarana memenuhi kebutuhan hidup serta beribadah. Namun, kemuliaan harta tidak ditentukan oleh banyaknya kekayaan, melainkan oleh kehalalan cara memperolehnya. 

Harta yang diperoleh melalui jalan yang haram tidak mendatangkan kebaikan, bahkan dapat menjadi penghalang diterimanya amal dan penyebab kerusakan dalam kehidupan. Karena itu, setiap muslim hendaknya memastikan bahwa setiap rezeki yang diperoleh berasal dari usaha yang halal, sehingga harta tersebut menjadi sumber keberkahan, kemaslahatan, dan keselamatan di dunia maupun di akhirat.***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar