Jika Melangar Aturan, Izinnya bisa Dicabut

Diskes Rutin Lakukan Pengawasan terhadap Depot Air Minum

Indra Pomi Nasution

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, Dinas Kesehatan (Didkes) Kota Pekanbaru rutin melakukan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Hal ini dilakukan agar air yang dijual pada masyarakat aman untuk dikonsumsi.  Hal ini disampaikan Plt Diskes Kota Pekanbaru, Indra Pomi kepada wartawan ketika diminta tanggapannya terkait adanya keluhan masyarakat terhadap air minum isi ulang. ''Ya depot air minum itu dapat rekomendasi itu dari kita (Diskes). Secara berkala kita melakukan pengawasan, tetapi terhadap kasus yang begini tolong kirimkan alamat, nanti segera kami tinjau ambil sampel. Memenuhi syarat atau tidak sebagaimana izin yang kami berikan,'' ujar  Indra Pomi.


Saat ditanya syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh pengusaha air minum isi ulang dalam menjalankan bisnisnya, pria yang baru menjabat Plt Kepala Diskes ini mengaku belum mengetahui pasti. ''Kalau itu belum hafal kita. Kasih waktu, nanti kita cek,'' terang Indra.  Mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan, dikatakan Indra Pomi, tidak tertutup kemungkinan pencabutan izin. "Yang mengeluarkan izin itu dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kalau seandainya ada temuan di lapangan, yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai standar yang seharusnya, nanti kita rekomendasikan supaya diberikan sanksi. Adapun sanksinya berupa administrasi, bisa juga mencabut izin dan lain-lain,'' tegas Indra.(Fr/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar