Bicara di Forum IMT-GT

Kapolda Riau: Kerusakan Lingkungan pada Akhirnya jadi Ancaman Keamanan

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/8/2026).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, persoalan lingkungan tidak lagi dapat dipandang semata sebagai isu ekologis. Kerusakan lingkungan pada akhirnya dapat berkembang menjadi persoalan sosial hingga ancaman terhadap keamanan masyarakat.

Pandangan itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/8/2026).

Di hadapan kepala daerah dan delegasi dari Indonesia, Malaysia, serta Thailand, Herry membagikan pengalaman Polda Riau dalam membangun Green Policing sebagai pendekatan kepolisian yang menghubungkan penegakan hukum, pencegahan kerusakan lingkungan, edukasi, restorasi, dan kolaborasi lintas sektor.

Herry mengatakan, bahwa gagasan Green Policing berangkat dari pengalamannya sejak memimpin Polda Riau pada 2025. Riau memiliki kekayaan alam luar biasa, mulai dari hutan, gambut yang berperan penting dalam regulasi iklim dunia, hingga sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Namun, pada saat bersamaan, Riau juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, pembalakan liar, perambahan kawasan konservasi hingga pencemaran sungai.

Sebagai polisi, kata Herry, respons pertama terhadap persoalan tersebut tentu melalui penegakan hukum. Pelaku dicari, diproses dan dibawa kehadapan hukum. Namun dalam perjalanannya, ia melihat penegakan hukum saja tidak cukup memutus siklus persoalan lingkungan.

“Setiap tahun kita masih menghadapi persoalan lingkungan yang relatif sama. Dari sana muncul pertanyaan sederhana, mengapa persoalan yang sama terus terjadi meskipun penegakan hukum terus dilakukan," ujarnya.

Menurut dia, kejahatan lingkungan memiliki karakter berbeda dengan kejahatan konvensional. Pelaku memang dapat ditangkap dan diproses hukum, tetapi kerusakan ekologis yang telah terjadi tidak serta-merta dapat dipulihkan melalui proses hukum.

Ketika sungai tercemar, misalnya, dampaknya tidak hanya berhenti pada pelanggaran hukum. Anak-anak yang hidup di sepanjang sungai dapat kehilangan ruang hidup sekaligus hubungan dengan alam yang diwariskan lintas generasi.

“Hukum dapat menghentikan pelaku, tetapi penegakan hukum saja tidak dapat memulihkan ekosistem. Hukum dapat memberikan kepastian, tetapi kepastian hukum saja tidak otomatis menciptakan keberlanjutan,” papar Kapolda.

Kesadaran tersebut kemudian menjadi salah satu titik awal pengembangan Green Policing di Riau. Kepolisian tidak lagi hanya bertanya bagaimana menangani kejahatan lingkungan, tetapi mulai melihat bagaimana mencegah kerusakan lingkungan berkembang menjadi ancaman keamanan.

Sebab menurut Herry, kerusakan lingkungan dan keamanan masyarakat memiliki hubungan yang sangat dekat. Kerusakan daerah aliran sungai dapat meningkatkan risiko banjir, perambahan hutan dapat memicu konflik sosial, sementara berbagai bentuk degradasi lingkungan dapat melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Ketika lingkungan menjadi semakin lemah, keamanan juga menjadi semakin lemah,” katanya.

Pendekatan itu kemudian mendorong Polda Riau memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, sekolah, lembaga pendidikan hingga masyarakat di tingkat akar rumput.

Herry menilai persoalan lingkungan kerap bukan disebabkan tidak adanya institusi yang bekerja, melainkan karena belum kuatnya konektivitas antarinstitusi. Karena itu, Green Policing dibangun sebagai ruang yang mempertemukan berbagai kekuatan tersebut.

“Bagi kami, Green Policing pada akhirnya bukan sekadar pendekatan kepolisian. Tetapi,  Green Policing telah menjadi platform kolaborasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan penanganan pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah operasi penegakan hukum dilakukan, polisi kembali ke lokasi untuk mendorong langkah restorasi melalui pemasangan tanda perlindungan lingkungan, penanaman pohon, kampanye kepada masyarakat, penguatan pendidikan lingkungan serta mendukung upaya pemerintah daerah.

Pengalaman tersebut, menurut Herry, memperkuat pandangan bahwa keamanan pada masa depan tidak cukup dimaknai sebagai kondisi tanpa kejahatan.

“Keamanan juga berarti hadirnya lingkungan yang sehat. Karena itu, saya meyakini Green Policing dan Green Cities memiliki hubungan yang sangat erat,” katanya.

Dalam forum IMT-GT tersebut, Herry juga menekankan pembangunan kota hijau tidak dapat dilakukan dengan melihat kota sebagai wilayah yang berdiri sendiri.

Keberlangsungan sebuah kota bergantung pada hutan di kawasan hulunya, sungai yang tetap mengalir, kepercayaan antar masyarakat serta kemampuan berbagai institusi untuk bekerja bersama.

Karena itu, masa depan kota-kota di kawasan IMT-GT menurutnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat pembangunan dilakukan, tetapi juga seberapa kuat kemampuan menjaga keseimbangan antara pembangunan, lingkungan dan keamanan masyarakat.

“Melindungi lingkungan bukan sekadar melindungi alam. Melindungi lingkungan berarti melindungi masa depan masyarakat dan generasi setelah kita,” ucap lulusan Akpol 1996 ini.

Ia kemudian menutup pandangannya dengan pesan yang selama ini menjadi salah satu spirit Green Policing Polda Riau.
“Jika kita menjaga alam. Maka alam akan menjaga kita," tutur Herry.***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar