Adanya Informasi dari Masyarakat

Penambang Tanah Ilegal Ditangkap Satreskrim Polres Pelalawan, Alat Berat Disita

Pelaku penambang ilegal diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanah ilegal jenis galian C di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Ahad (16/8/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan itu pemilik tambang tanah ilegal berinisial AP (41) warga Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan bersama alat berat Eksavator merek Komatsu PC200 warna kuning berhasil diamankan.

Pengungkapan ini berawal adanya informasi masyarakat adanya aktifitas galian tanah timbun di daerah Kerumutan. Kemudian unit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan.

Alhasil aktivitas penambangan sedang berlangsung. Ketika diperiksa pemilik galian tanah timbun alias uruk mengaku tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Pusat dan telah berjalan selama sebulan lebih.

Selanjutnya pemilik tambang tanah ilegal langsung diamankan dan digiring bersama barang bukti alat beratnya ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STrk, SIK, MH membenarkan adanya mengamankan pelaku penambang tanah ilegal tersebut.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang," tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan," pungkasnya. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar