Lahan Terbakar seluas 904 Hektare

Polda Riau Ungkap 3 Kasus Karhutla, Total 37 Perkara dan Tetapkan 40 Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana karhutla dan kehutanan di Media Center Polda Riau, Jumat (28/8/2026).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakukan pihak kepolisian. Hingga Jumat (28/8/2026), Polda Riau bersama jajaran telah menangani 37 perkara dengan menetapkan 40 tersangka.

Dari puluhan perkara tersebut, total luasan lahan yang terbakar mencapai sekitar 904 hektare.

Perkembangan terbaru penanganan karhutla tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana karhutla dan kehutanan di Media Center Polda Riau, Jumat (28/8/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.

Ade mengatakan, upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus diperkuat mengingat masih ditemukan titik api atau fire spot di sejumlah wilayah Riau.

Dalam perkembangan terakhir, terdapat tiga perkara baru yang berhasil diungkap jajaran kepolisian. Ketiganya terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Kampar dan Pelalawan.

Kasus di Rokan Hilir terjadi di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. Kebakaran diketahui muncul pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial MA, 28 tahun.

Kasus kedua terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Polisi turut melakukan penanganan terhadap perkara karhutla di wilayah tersebut.

Sementara satu perkara lainnya terjadi di Jalan Koridor RAPP Kilometer 13, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan EPT, 40 tahun, yang merupakan warga setempat sebagai tersangka.

Jika dirinci berdasarkan wilayah hukum, Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. Polres Pelalawan menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka, Polres Dumai satu perkara dengan satu tersangka, serta Polres Indragiri Hilir tujuh perkara dengan tujuh tersangka.

Selanjutnya, Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Polres Siak menangani satu perkara dengan satu tersangka.

Polres Bengkalis menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka. Kemudian Polres Indragiri Hulu menangani tiga perkara dengan tiga tersangka, Polres Kepulauan Meranti satu perkara dengan satu tersangka, dan Polres Kampar empat perkara dengan tiga tersangka.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau menangani satu perkara di Kabupaten Bengkalis dengan dua tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan karhutla yang terjadi di konsesi PT TKWL.

Dari pengungkapan sejumlah kasus tersebut, penyidik menemukan berbagai modus yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

Sebagian besar perkara mengarah pada dugaan kesengajaan, terutama pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kepentingan usaha perkebunan. Aktivitas tersebut antara lain berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit maupun hortikultura.

Di sisi lain, polisi juga menemukan perkara yang berawal dari kelalaian. Salah satunya ketika aktivitas membakar sampah menyebabkan api tidak terkendali hingga merambat ke lahan di sekitarnya.

Ade menegaskan, setiap kasus tidak hanya berhenti pada pengamanan pelaku. Penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan bagaimana api bermula dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

"Terhadap setiap perkara penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik," sebut Ade.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga menerapkan pendekatan scientific criminal investigation. Metode tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai penyebab kebakaran sekaligus mengungkap pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Untuk menjerat pelaku, penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga dapat digunakan sesuai dengan konstruksi masing-masing perkara.

Polda Riau kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah secara sembarangan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin berpotensi membuat api cepat meluas.

"Tidak ada kompromi terhadap setiap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan," tutur Ade.***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar