September 2026, Garuda Indonesia Ubah Aturan untuk Bagasi
Pesawat Garuda Indonesia
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Traveler yang terbang dengan Garuda Indonesia mulai September 2026 perlu lebih cermat menyiapkan barang bawaan. Maskapai tersebut akan mengubah sistem perhitungan bagasi yang membuat jumlah koper menjadi salah satu hal penting untuk diperhatikan.Selama ini, Garuda Indonesia menggunakan sistem Weight Concept, yakni jatah bagasi dihitung berdasarkan total berat bawaan.
Mulai September, maskapai akan menerapkan Piece Concept yang memperhitungkan jumlah koper sekaligus batas berat untuk setiap koli.Dengan sistem baru itu, jatah bagasi tidak bisa lagi digabung hanya berdasarkan total berat. Misalnya, jika tiket mencantumkan jatah satu piece dengan batas maksimal 23 kg, penumpang hanya dapat membawa satu koper hingga 23 kg, bukan dua koper dengan total berat 23 kg.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan perubahan tersebut diharapkan membuat informasi mengenai jatah bagasi lebih mudah dipahami penumpang sejak merencanakan perjalanan."Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi," kata Neil dalam keterangan resmi, dikutip Ahad (30/8/2026).Besaran bagasi tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket. Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, jatah bagasi dapat mencapai satu koper dengan berat maksimal 23 kg.
Sementara itu, penerbangan internasional kelas ekonomi dapat memperoleh hingga dua koper dengan berat masing-masing maksimal 23 kg.Adapun penumpang Business Class dan First Class dapat memperoleh hingga 2 koper dengan batas maksimal 32 kg per koper, tergantung rute dan ketentuan tiket.Karena ketentuannya dapat berbeda, penumpang perlu melihat jatah bagasi yang tercantum pada e-ticket sebelum berangkat.Jika jumlah koper melebihi jatah, penumpang dapat menggunakan opsi excess baggage atau bagasi berlebih sesuai ketentuan.
Sementara jika salah satu koper terlalu berat, barang bawaan dapat dipindahkan ke koper lain selama setiap koli tetap berada di bawah batas yang ditentukan.Kelebihan bagasi juga tidak bisa seluruhnya dialihkan ke kabin. Bagasi kabin tetap dibatasi maksimal 7 kg, dengan ukuran maksimum 56 x 36 x 23 cm dan total tiga dimensi tidak lebih dari 115 cm.Perubahan itu berlaku untuk tiket yang dipesan atau diterbitkan mulai 1 September 2026.
Adapun tiket yang dipesan atau diterbitkan sebelum tanggal tersebut masih mengikuti sistem Weight Concept.Untuk perjalanan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat mengikuti aturan yang berbeda.Karena itu, sebelum berangkat, penumpang sebaiknya memastikan kembali jumlah dan batas berat bagasi yang tercantum pada e-ticket.(Net/Hen)

Tulis Komentar