Denda Rp50 Juta

Terlibat Penimbunan BBM Subsidi, Mantan Caleg Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mantan caleg dituntut 1,5 tahun penjara

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Pelalawan, Artabo Niat Mahmud sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dituntut 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Charis Adyatma SH, di hadapan Majelis Hakim, yang langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Dr Andry Simbolon, SH, MH, Selasa (1/9/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam tuntutan JPU, bahwa terdakwa Artabo,  dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menimbun BBM subsidi di bengkel miliknya tanpa ijin."Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Artabo berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan," ungkap jaksa dalam sidang di Ruang di ruang sidang Kartika, PN Pelalawan.

Sedangkan kasus ini bermula saat terdakwa Artabo yang juga mantan salah satu Caleg partai besar di Kabupaten Pelalawan, ditangkap oleh Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Sabtu (4/4/2026) lalu.

Atas kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, jenis Biosolar, di bengkelnya, di Jalan Lingkar Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.Dari hasil penangkapan penimbunan BBM subsidi, berhasil disita barang bukti BBM jenis Biosolar sebanyak 21 jerigen ukuran 33 liter dan 5 babytank dengan ukuran 1000 liter, dengan total jumlah BBM Biosolar lebih dari 5000 liter di sebuah bengkel milik terdakwa.

Tidak itu saja juga ikut disita mobil truk merk mitsubishi colt diesel warna hitam dengan Nopol BM 8071 CI, babytank, drum, jerigen mesin pompa minyak dan empat)buah plat nomor polisi kendaraan Roda 6 dengan nomor polisi BM 9200 CU, BM 8478 LB, BG 8497 UH dan BM 9092 SG.

Sementara dalam modus aksi terdakwa membeli BBM subsidi dari para sopir truk yang datang ke bengkelnya serta meminta rekannya Jw (DPO) untuk membeli ke SPBU di sekitar Kota Pangkalan Kerinci mengunakan mobil truk yang mengunakan nopol berbeda-beda.

Setelah mendapatkan minyak subsidi yang ditampung di bengkel dijadikan gudang. Kemudian di jual kembali kemasyarakat dengan harga Rp 290.000 sampai Rp 300.000 perjerigen.

Atas penimbunan dan kegiatan niaga BBM yang tujuannya mendapatkan margin atau keuntungan dari jual beli merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir yang wajib dilengkapi dengan Izin Berusaha dari Pemerintah tidak dipatuhi oleh mantan Caleg tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan Pledoi pada persidangan berikutnya. Kemudian majelis hakim menunda sidang.Sementara terdakwa Artabo dibawa kawalan ketat petugas kejaksaan dan TNI AD, digiring dari PN Pelalawan dengan mobil tahanan untuk dijebloskan kembali ke Rutan Pekanbaru. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar