Penyelesaian secara Musyawarah

Pasca Demo, Bupati Pelalawan Tegas Selesaikan Konflik Agraria Warga dengan PT THIP

Bupati Pelalawan H Zukri, SM, MM saat mengelar rapat bersama dengan pihak perusahaan, Rabu (2/9/2026)

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Pasca warga menggelar aksi demo di wilayah konsesi PT Tabung Haji Indonesia Plantation (THIP) dan di Kantor Bupati Pelalawan baru-baru ini. Bupati Pelalawan H Zukri, SM, MM langsung memanggil kedua belah pihak dan memimpin rapat tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.

Untuk membahas penyelesaian konflik agraria antara PT THIP dengan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, di ruang rapat Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (2/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Pelalawan  Zukri menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menyelesaikan persoalan agraria secara objektif, adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zukri  menyampaikan bahwa terdapat tuntutan masyarakat terkait lahan seluas sekitar 294 hektare yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Selain itu, terdapat perbedaan data mengenai luasan lahan yang dikelola dengan luasan HGU yang tercatat.

“Kalau data di lapangan sekitar 8.100 hektare, sementara yang tercatat dalam HGU sekitar 5.100 hektare, tentu harus kita cek kembali. Ada selisih yang cukup besar dan ini harus dipastikan berdasarkan data resmi serta pengecekan di lapangan," ungkap Zukri menegaskan.

Untuk memastikan persoalan tersebut, Zukri meminta dilakukan sinkronisasi data dengan dokumen HGU yang dimiliki Kanwil BPN Provinsi Riau, dilanjutkan dengan pengecekan langsung di lapangan berdasarkan data resmi Kementerian ATR/BPN.

Zukri uga meminta kejelasan terkait kewajiban kemitraan atau plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaksanaan kewajiban tersebut perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi setelah dilakukan penyesuaian data dan pengecekan di lapangan ditemukan adanya lahan di luar HGU. Maka lahan tersebut harus diselesaikan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku," ujar Zukri.

Zukri  menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan pemerintah daerah apabila ditemukan persoalan terkait HGU maupun kewajiban kemitraan perusahaan.

Selain itu, Zukri berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi, keterbukaan data dan penyelesaian secara musyawarah sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kepentingan masyarakat," tutur Zukri.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT.THIP Samsul didampingi Aidil Fitri, saat dikonfirmasi terkait rapat audiensi tersebut mengaku belum pernah merealisasikan tuntutan 20 persen kewajiban perusahaan terhadap warga setempat.

"Belum ada pak," kata Samsul, singkat ketika ditanya tim GTRA Pelalawan.

Acara audiensi berlansung alot dan kondusif. Turut hadir saat, itu Asisten I Setda Pelalawan, Wakapolres Pelalawan, Pabung Kodim 0313/KPR, perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan, manajemen PT THIP, Camat Teluk Meranti, Kepala Desa Pulau Muda, Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Aliansi Masyarakat serta pihak terkait lainnya. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar