Helm SNI Wajib Digunakan

Kasatlantas Pekanbaru: Pelanggaran Pengendara Tak Pakai Helm Meningkat Signifikan

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru saat melakukan kegiatan imbauan dan teguran simpatik yang digelar di kawasan Jalan Pramuka-Sembilang, Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9/2026).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dalam tiga bulam terakhir, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mencatat peningkatan signifikan pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio BW Wicaksana menjelaskan, bahwa pada Juni 2026 tercatat sebanyak 64 pelanggaran.''Jumlah tersebut meningkat menjadi 122 pelanggaran pada Juli dan kembali naik menjadi 202 pelanggaran pada  Agustus,'' ungkap Satrio.

Peningkatan tersebut ditindaklanjuti Satlantas Polresta Pekanbaru dengan mengintensifkan kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan imbauan dan teguran simpatik yang digelar di kawasan Jalan  Pramuka-Sembilang, Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.''Bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm, kami berikan  teguran dan edukasi mengenai pentingnya penggunaan helm sebagai bagian dari keselamatan berkendara,'' terang Satrio.

Satrio menegaskan, penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) merupakan kewajiban bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.''Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap  pengendara maupun penumpang roda dua,'' ujar Satrio.Menurut Satrio, helm tidak hanya digunakan untuk menghindari penindakan petugas, tetapi memiliki fungsi penting dalam melindungi kepala dari risiko cedera serius apabila terjadi kecelakaan.Pada kesempatan ini ia mengimbau masyarakat tidak mengabaikan penggunaan helm meskipun perjalanan yang dilakukan hanya dalam jarak dekat.

''Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat, tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri,'' pesannya. Satrio juga menjelaskan bahwa Pasal 106 ayat (8)  juncto Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara sepeda motor dan penumpangnya menggunakan helm yang memenuhi standar SNI. ''Pelanggaran terhadap ketentuan itu  dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,'' tutur Satrio. ***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar