Tindak Lanjuti Arahan Kapolri dan Kapolda

Berantas Narkoba, Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Sabu-sabu

Barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Riau

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Polda Riau melalui Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram di Kota Pekanbaru.

Selain mengamankan barang bukti, tim juga menangkap orang yang menguasai barang haram tersebut.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Total barang bukti narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 47 kilogram.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detail nya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” ungkap Akhmadi Senin (19/10/2026).

Akhmadi menambahkan penindakan ini dalam rangka melaksanakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat, untuk menindak dan memerangi narkotika.

“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya,” tutur Akhmad mengakhiri.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar