Setubuhi ABG Berulang Kali, Pria Beristri Ditangkap Tim Opsnal Polres Pelalawan
Pelaku pencabulan diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pria beristri inisial FZ alias AM (41) di rumahnya di Jalan Sepakat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (21/10/2026).
Pasalnya, ia nekat menyetubuhi Z (16) seorang cewek ABG Berulang kali di daerah tempat kerjanya di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan dan baru terungkap, Senin 31 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan keluarga korban yang membuat laporan di Polres Pelalawan, kasus ini terungkap saat pelapor menanyakan kepada korban terkait pertengkarannya dengan pelaku.
Setelah dibujuk, korban mengakui kalau ada hubungan dengan pelaku dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku yang telah memiliki istri dan empat orang anak.
Tidak terima kejadian itu, korban bersama keluarganya segera mendatangi Polres Pelalawan, untuk melapor. Setelah mendapat laporan, korban dibawa visum ke RSUD Selasih.
Kemudian tim Opsnal dipimpin Ipda Rizki Muhammad STrk yang juga menjabat Kanit IV PPA unit Reskrim Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan.
Hingga diperoleh informasi keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Polres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A, SSos, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Thomas Siahaan, SSos membenarkan adanya kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kini pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual,” ujar Kasi Humas.
Untuk ditambahkan Kasi Humas, bahwa pihaknya mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana. (Sa)

Tulis Komentar