Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen, LPKSM RMRB Silaturahmi dengan Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) RMRB melakukan silaturahmi dengan Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, di Ruang Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Senin (2/11/2026).
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) RMRB melakukan silaturahmi dengan Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, di Ruang Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Senin (2/11/2026).
Pertemuan berlangsung hangat, akrab, dan penuh semangat kolaborasi.
LPKSM RMRB hadir diwakili Ketua Umum Putra Rezeky, S.Pd.I, bersama anggota Ngah Ezze.
Dalam kesempatan itu, Putra Rezeky memperkenalkan keberadaan LPKSM RMRB sebagai mitra pemerintah daerah maupun DPRD dalam pengawasan perdagangan dan perindustrian, edukasi perlindungan konsumen, penerimaan aduan, serta pendampingan konsumen.
"Kami hadir untuk bersinergi dengan pemerintah dan DPRD. LPKSM RMRB siap membantu pengawasan perdagangan dan perindustrian, memberikan edukasi kepada masyarakat, menerima aduan konsumen, serta mendampingi konsumen yang dirugikan," terang Putra Rezeky.
Disambut Baik dan Selaras dengan Bidang Komisi II
Putra Rezeky mengungkapkan, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menyambut baik keberadaan LPKSM RMRB. Kehadiran lembaga ini dinilai selaras dan sejalan dengan bidang kerja Komisi II, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan, perindustrian, dan perekonomian daerah.
"Alhamdulillah, Komisi II menyambut baik kehadiran kami. Apa yang menjadi fokus LPKSM RMRB sejalan dengan bidang Komisi II. Kami berharap ke depan terjalin sinergitas yang baik demi terlindunginya hak-hak konsumen di Kota Pekanbaru," sebut Putra
DPRD Dukung Program LPKSM dan Pengawasan Dilakukan Bersama
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zainal Arifin menyatakan dukungannya terhadap program LPKSM. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh DPRD sendiri, tetapi melibatkan banyak pihak.
"Mendukung program LPKSM, tentunya DPRD melakukan pengawasan bersama OPD terkait dan juga dari unsur masyarakat seperti LPKSM RMRB," ujar Zainal Arifin.
Empat Peran Utama LPKSM RMRB :
* Pengawasan perdagangan dan perindustrian sebagai mitra pemerintah dan DPRD.
* Edukasi perlindungan konsumen agar masyarakat lebih cerdas dan memahami haknya.
* Penerimaan aduan konsumen atas barang dan jasa yang merugikan.
* Pendampingan konsumen dalam penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha.
Pertemuan ditutup dengan sesi foto bersama dan pose jempol sebagai simbol dukungan serta semangat kerja sama. Ke depan, LPKSM RMRB berharap sinergi bersama DPRD dan OPD terkait dapat terus berlanjut melalui program nyata untuk melindungi dan memberdayakan konsumen di Kota Pekanbaru.***
Tentang LPKSM RMRB :
LPKSM RMRB terdaftar dengan TDLPK No. 500.1.2.3/330/DISPERINDAGKOP&UKM/2026 dan tercatat di Kementerian Perdagangan RI.
Lembaga ini membantu pemerintah melakukan pengawasan dan edukasi perlindungan konsumen kepada masyarakat.
Dirugikan Saat Berbelanja? Jangan Diam, Laporkan!
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Hotline Pengaduan LPKSM RMRB: 0822-8991-2230.***

Tulis Komentar