Selesai dalam Waktu Sebulan

Ketua KPK Harap Revisi UU Antikorupsi Secepat Revisi UU Antiterorisme

KPK Rapat Dengan Komisi 3 DPR

MALANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap revisi undang-undang anti korupsi segera dituntaskan. Agus dengan nada iri berharap seperti undang-undang antiterorisme yang selesai dalam waktu sebulan. "Kita sudah mengusulkan, tapi sekali lagi komitmen pemerintah untuk kemudian bisa (menyelesaikan) ini. Kalau sudah terbentuk atau terpilih pemimpin baru, tapi syukur-syukur pemerintah yang sedang berjalan mau menjadikan, syukur-syukur ya," kata Agus di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (14/2). "Kita tadi memberikan contoh salah satunya undang-undang antiteroris kan satu bulan selesai, syukur-syukur mau, kan bagus sekali," katanya menambahkan.

Agus mengingatkan, masalah pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak hanya urusan regulasi, tetapi juga terkait perubahan banyak sistem tingkah laku, komitmen atau political will dari semua pihak. Selain memang urusan perubahan undang-undang. "Kita dari satu sisi menekankan ingin undang-undang antikorupsi kita, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 kalau bisa direvisi. Untuk menampung saran dari PBB yang ada di ratifikasi tahun 2006, tapi belum diimplementasikan dalam undang-undang Tipikor kita," jelasnya.

Beberapa di antaranya yang belum ditampung dalam undang-undang Tipikor adalah korupsi di sejumlah sektor, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan juga suap terhadap pejabat publik asing. Semua itu berdasarkan laporan pelaksanaan ratifikasi United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC). Jika semua itu segera ditampung dalam undang-undang Tipikor, maka akan mengubah tingkah laku bangsa ini mulai dari awal. Sistim pendidikannya akan berubah, penerapan hal-hal yang conflict of interest akan berubah, dan lain sebagainya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar