Menkum HAM Sangat Berang

Dalang Kerusuhan Rutan Siak Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan

Menteri Yasonna cek kondisi Rutan Siak. 

SIAK--(KIBLATRIAU.COM)-- Kerusuhan berujung pembakaran Rutan Siak pada 11 Mei 2019 dini membuat perempuan berinisial YL menjadi sorotan. Tahanan narkoba pindahan dari Pekanbaru ini diduga sebagai pemicu kerusuhan karena memasok narkotika jenis sabu ke Rutan. Sabu ini lalu dipakai tiga tahanan lainnya, IM, ZP dan DI. Pesta sabu di sel ini ketahuan petugas sehingga ketiganya dihukum kurungan khusus atau trapsel. Pemindahan ke sel khusus inilah terjadi keributan karena sipir diduga melakukan penganiayaan. Tindak-tanduk YL ini membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly berang ketika berkunjung ke Rutan Siak. Diapun meminta YL yang sempat kabur ketika kerusuhan terjadi agar dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Yasonna menyatakan pihaknya tidak mentolerir tahanan memasok narkoba ke penjara. Bekerja sama dengan BNN dan Polri, Yasonna menyebut akan mengkaji tahanan yang berpotensi bandar ataupun kurir besar untuk dipindah ke penjara super maksimum itu. "Termasuk perempuan yang kemarin, (segera) dikirim ke Nusakambangan. Nanti dilihat teknisnya bagaimana, begitu juga dengan bandar di sini," tegas Yasonna di Siak, Senin (13/5).Sebelumnya, Kepala Keamanan Rutan Siak Mulyadi menyebut YL merupakan tahanan dengan vonis 17 tahun karena terlibat narkoba. YL berurusan dengan hukum karena ditangkap mengedarkan narkoba di Kota Dumai.Setelah divonis oleh pengadilan, YL dipindah ke Rutan Pekanbaru. Karena ada masalah dengan tahanan lainnya, diapun dipindah ke Rutan Siak dan membuat masalah lagi yang disebut sebagai pemicu kerusuhan.

Mulyadi menyebut sebelum kerusuhan terjadi ada barang bukti yang ditemukan di sel perempuan, tempat YL selama ini ditahan. Sebagai tindak lanjut, pegawai Rutan menghubungi Polres Siak. "Dan saat kerusuhan terjadi di Rutan Siak, dia ini menghilang, melarikan diri," jelas Mulyadi.

Terkait tahanan dan narapidana yang melarikan diri ketika kerusuhan terjadi, Yasonna menyatakan tidak layak mendapatkan pengurangan hukuman pada hari-hari tertentu atau remisi. Yasonna juga meminta Polres Siak sebisa mungkin agar cepat menangkap sisa tahahan kabur. Nantinya jika tertangkap, tahanan kabur ini masuk k register R. "Jadi ada hukuman lain, selain hukuman yang seharusnya mereka jalani. Tidak layak juga mendapatkan remisi ini," tegas Yasonna. Selain itu, Yasonna juga berjanji membahas keberadaan tahanan pendamping (Tamping). Tamping merupakan narapidana yang segera bebas dan punya akses lebih dibanding tahanan lainnya ketika berada di Rutan.Evaluasi tamping ini terkait maraknya penyusupan narkoba ke Rutan dan sebagian ada yang lolos sehingga dipakai ataupun diperjualbelikan di Rutan ataupun Lapas. Yasonna berjanji juga mengevaluasi pegawainya, apakah ada indikasi main mata.

"Berbagai cara dilakukan agar barang ini dimasukkan, ini harus dievaluasi penjagaan kenapa bisa lolos, begitu juga dengan Tamping, tidak boleh lagi Tamping itu yang narkoba," ucap Yasonna.Oleh karena itu, Yasonna berharap Lapas Khusus Narkoba di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, segera selesai. Saat ini, pembangunan Lapas itu mandeg karena terkendala anggaran sehingga pemerintah daerah diharap bisa membantu menyelesaikannya. "Kalau Lapas itu siap, itu bisa menampung hingga tiga ribu narapidana kasus narkoba. Nanti yang ditahan di sana bandar semua, pemakai cukup rehabilitasi saja,'' tutur Yasonna. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar