1 Pelaku Ditangkap

4 Sekawan Rampas Ponsel dan Tusuk Pengemudi Ojek Online

Seorang pelaku perampas Hp ojek online diamankan polisi

PALEMBANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Dengan modus minta diantarkan ke suatu tempat, empat sekawan melancarkan aksi perampasan ponsel milik pengemudi ojek online. Satu pelaku Muhammad Junaidi alias Jun (19) ditangkap polisi setelah kabur beberapa hari. Aksi kejahatan itu dialami Heri Krisman (33) seorang pengemudi ojek online. Dia dirawat di rumah sakit karena luka tusuk di dada. Kejadiannya berawal saat pelaku HK (DPO) memesan orderan melalui aplikasi rute Lorong Masawa, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang menuju Jalan Yos Sudarso, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Senin (22/7).

Korban pun menjemput pesanan. Begitu memberikan helm, HK justru berusaha merampas ponsel korban. Aksi itu gagal lantaran dilempar korban pakai helm yang membuat pelaku kabur menuju tiga rekannya yang sudah menunggu. Korban pun menghubungi rekannya untuk membantu mengejutkan pelaku. Mereka pun bertemu HK dan tersangka Junaidi. Korban lantas mencekik leher tersangka yang membuat mereka kabur meminta bantuan dua temannya yang juga buron, AL dan PP.

Sambil membawa pisau dan tombak, empat sekawan itu menemui korban. Korban berusaha kabur namun keburu ditombak pelaku di bagian dada. Beruntung, nyawa korban masih selamanya berkat kesigapan temannya mengevakuasi ke rumah sakit. Tersangka Junaidi mengaku niat itu muncul secara spontan oleh HK. Dia pun memesan ojek online dan mengatur strategi merampas ponsel korban. "Kami bertiga cuma ikut-ikutan saja, HK itu yang punya rencana," ungkap tersangka Junaidi di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Kamis (25/7).Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, pihaknya masih memburu tiga pelaku lain, termasuk otak pelaku. Modus yang digunakan adalah memesan ojek online untuk mengambil barang korban. "Usaha pelaku gagal karena korban melawan. Keempat pelaku mengejar korban dan melukainya menggunakan tombak," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar