Aset Milik Terpidana Korupsi

KPK RI Serahkan Hibah Ruko Tiga Lantai ke Pemko Pekanbaru

Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT foto bersama dengan KPK RI dalam acara penyerahan aset melalui hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara di Aula kantor Bapppeda, Kamis (8/8/2019)

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Bertempat di aula Bapppeda Jalan Jenderal Sudirman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyerahkan hibah berupa ruko kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, Kamis (8/8/2019). Sementara itu, ruko ini dulunya aset milik terpidana korupsi, Muhammad Nazarudin.  Penyerahan aset ini melalui hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Ruko ini menurut putusan pengadilan harus dirampas oleh
negara. Pelaksanaan perampasan melalui proses pelelangan terlebih dahulu. Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, bahwa proses hibah dimulai dengan permohonan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka ajukan pemohonan ke KPK.  Rangkaian proses permohonan hingga penyerahan hibah berlangsung selama enam bulan. ''KPK menyerahkan ke Pemerintah Kota setelah dapat surat persetujuan hibah,'' ujar Mungki.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota akan bertanggungjawab untuk memelihara dan memanfaatkan aset itu. Pemanfaatan nantinya akan dievaluasi di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Firdaus menilai masih ada unit kerja yang butuh ruang. ''Ya ada sejumlah OPD bakal memanfaatkannya. Namun, kita akan melakukan evaluasi dulu,'' singkat Firdaus. Turut hadir dalam acara penyerahan itu, beberapa kepala dinas  yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.  (Nd/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar