Nilai DPR Mencederai Amanat Reformasi

Penolakan RKUHP dan Ancaman Demo Besar-besaran Mahasiswa

Demo Mahasiswa tentang RKUHP di Depan DPR

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Kamis (19/9). Mereka menyuarakan penolakan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) dan Revisi Undang-undang KUHP (RKUHP). Dalam demo itu, para mahasiswa menilai DPR telah mencederai amanat reformasi."Kami disini melihat bahwasanya DPR selaku lembaga tinggi di negeri ini telah melakukan banyak sekali kesalahan yang mencederai amanat reformasi itu sendiri disini kami ingin langsung saja menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ingin kami angkat," kata Manik perwakilan Mahasiswa dari Universitas Indonesia.Ketua BEM UI Manik Marganamahendra mengatakan tak menutup kemungkinan mahasiswa kembali geruduk Gedung DPR RI dalam jumlah yang lebih besar, apabila RKUHP diketuk palu dan disahkan.

"Itu tentunya kita akan konsolidasikan lagi, 4 hari ke depan kita akan terus mengawal DPR. Tadi kan kalau misalnya revisi Undang-undang KPK kita mempersiapkan masalah mitigasi dan lain-lain untuk yang lainnya masalah misalnya mosi tidak percaya ini terus kita gencarkan dalam pengawalan sosial media maupun aksi nanti kita akan konsolidasikan lagi. Yang jelas ketika kita aksi akan lebih jauh lebih banyak," tegas Ketua BEM UI Manik Marganamahendra.

"Nah itu dia berarti sudah menyalahi apa yang kita sepakati bersama. Kita akan datang kembali ke sini dan kita langsung gruduk DPR seperti itu. Sebenarnya kesepakatannya adalah dari Sekjen yang memang sesuai fungsinya itu menyampaikan pesan untuk tidak mengetuk RKUHP," tegasnya kembali.Para mahasiswa berjanji akan terus mengawal agar RUU KUHP tak disahkan DPR. Selasa, 24 September 2019, adalah waktu terakhir yang diminta mahasiswa untuk memastikan bahwa RKUHP dibatalkan. Mahasiswa menunggu niat baik DPR dan pemerintah merealisasikan tuntutan mereka.

"Sebenarnya hitungan kami yang tadi sudah kita ajukan pokoknya tanggal 24 September adalah batasnya, dan di empat hari ke depan ini kita sangat berharap untuk tidak disahkan. Yang jelas kami akan menuntut moril dari DPR itu sendiri, itu yang akan kita tuntut di sini," katanya. Sekjen DPR Indra Iskandar menerima audiensi mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa terkait pengesahan sejumlah RUU di depan Gedung DPR/MPR/DPD. Audiensi itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya adalah DPR tidak boleh mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Berikut hasil audiensi lengkap mahasiswa dengan DPR:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar