Penunjukan Plt Menpora Hak Prerogatif Presiden
Ketua DPR Bambang Soesatyo
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai penunjukan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olah Raga, adalah hak prerogatif Presiden. "Presiden Joko Widodo menunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora, tentunya dengan pertimbangan yang matang," kata Bambang Soesatyo di Bogor, Jumat (20/9) malam seperti dikutip Antara.Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Istana Bogor, Jumat (20/9), mengumumkan, bahwa Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, sebagai Plt Menpora. "Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Imam Nahrawi dan mengangkat Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora," kata Pratikno.
Menurut Pratikno, Hanif Dhakiri masih menjalankan tugasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja, sehingga sampai akhir periode pemerintahan pada bulan akhir September, Hanif melakukan rangkap jabatan. Penunjukan Hanif menggantikan Imam Nahrawi, menurut Pratikno, sudah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya karena kursi Menpora adalah jatah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebelumnya, Imam Nahrawi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Menpora pada Kamis (19/9), setelah sehari sebelumnya KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.(Net/Hen)
Tulis Komentar