SemunyaLewat  Rapat Paripurna

Hari Ini Keputusan RUU KUHP Ditolak atau Disetujui Dibacakan di Paripurna

Rapat Paripurna

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah mendapatkan pengesahan di tingkat I."Bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna," kutipan dari undangan agendarapat Selasa, 24 September 2019. Rapat itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I. Meski pembahasan RUU KUHPtidak ada dalam agenda paripurna hari ini, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan keputusan apakah RUU KUHP akan ditunda atau tidak akandiputuskan juga dalam paripurna hari ini."Nanti paripurna akan dibacakan juga surat dari presiden, nanti apakah akan ditolak atau disetujui ditunda sesuai keinginan Presiden. Semuanya lewat mekanisme paripurna," kata Masinton saat dikonfirmasi. Adapun enam RUU yang akan dibahas pada Paripurna hari ini sebagai berikut:(Net/Hen)

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.
2. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya.
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
5. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
6. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pesantren.

Diketahui, meski nantinya RUU KUHP tidak jadi disahkan hari ini, DPR periode 2014-2019 masih bertugas hingga akhir September 2019. Masih ada dua jadwal sidang
paripurna lagi untuk periode ini yaitu pada Kamis, 26 September dan Senin, 30 September 2019.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar